ANGGARAN DASAR PDPI 1996
BAB I
Nama, Kedudukan dan Waktu
Pasal 1 : Perhimpunan bernama Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, disingkat PDPI, dengan terjemahan kedalam bahasa Inggris : The Indonesia Society of Respirology.
Pasal 2 : Sekretariat Pengurus Pusat Perhimpunan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3 : Perhimpunan ini didirikan di Jakarta pada tanggal 8 September 1973 dengan nama Ikatan Dokter Paru Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
BAB II
Sifat
Pasal 4 : Perhimpunan adalah wadah tunggal perhimpunan semua dokter spesialis penyakit paru dan pernapasan di Indonesia, dibawah naungan Ikatan Dokter Indonesia.
BAB III
Asas, Tujuan dan Usaha
Pasal 5 : Asas
Perhimpunan berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 serta menjunjung tinggi Sumpah Dokter dan Etika Kedokteran Indonesia.
Pasal 6 : Perhimpunan bertujuan :
Ayat 1 : Membantu upaya bangsa Indonesia untuk mencapai taraf yang setinggi-tingginya di bidang kesehatan paru dan pernapasan melalui peningkatan mutu pengetahuan dan ketrampilan anggota sesuai dengan tuntutan zaman.
Ayat 2 : Meningkatkan kesejahteraan anggota Perhimpunan agar dapat melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Ayat 3 : Memupuk keakraban serta menjalin hubungan kekeluargaan antar anggota Perhimpunan.
Pasal 7 : Perhimpunan melaksanakan usaha-usaha:
Ayat 1 : Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan kegiatan ilmiah secara berkala.
Ayat 2 : Menyelenggarakan kegiatan sosial dan kegiatan kekeluargaan antar anggota perhimpunan.
BAB IV
Organisasi
Pasal 8 : Organisasi Perhimpunan terdiri dari :
1. Badan Legislatif, yaitu : Kongres, Konperensi Kerja dan Rapat Anggota Cabang
2. Badan Eksekutif, yaitu : Pengurus Pusat, Pengurus Cabang
3. Badan Khusus, yaitu : Dewan-Dewan
Pasal 9 : Kongres Perhimpunan diselenggarakan 3 (tiga) tahun. Apabila keadaan tidak memungkinkan maka kongres dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 10 : Konperensi Kerja diselenggarakan 1 (satu) tahun sebelum Kongres.
Pasal 11 : Temu ilmiah diselenggarakan 1 (satu) tahun sesudah Kongres
BAB V
Keanggotaan
Pasal 12 : Anggota Perhimpunan terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Muda
3. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Kehormatan
BAB VI
Perbendaharaan
Pasal 13 : Perbendaharaan Perhimpunan diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, sumbangan dan usaha lain yang sah.
BAB VII
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15 : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Kongres.
BAB IX
Pembubaran Perhimpunan
Pasal 16 :
Ayat 1 : Pembubaran Perhimpunan hanya dapat dilakukan oleh Kongres atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah cabang.
Ayat 2 : Keputusan Kongres untuk pembubaran perhimpunan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara.
Ayat 3 : Setelah perhimpunan dinyatakan bubar oleh Kongres, maka segala hak milik Perhimpuanan diserahkan kepada badan atau Perhimpunan yang ditetapkan oleh Kongres.
BAB X
Penutup
Pasal 17 :
Ayat 1 : Pengurus Pusat dapat memutuskan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2 : Keputusan-keputusan Pengurus Pusat mengenai pasal 17 ayat 1 harus dimintakan pengesahan kepada Kongres berikutnya.