ANGGARAN DASAR PDPI 1996

BAB I

Nama, Kedudukan dan Waktu

Pasal 1 : Perhimpunan bernama Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, disingkat PDPI, dengan terjemahan kedalam bahasa Inggris : The Indonesia Society of Respirology.
Pasal 2 : Sekretariat Pengurus Pusat Perhimpunan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3 : Perhimpunan ini didirikan di Jakarta pada tanggal 8 September 1973 dengan nama Ikatan Dokter Paru Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

BAB II

Sifat

Pasal 4 : Perhimpunan adalah wadah tunggal perhimpunan semua dokter spesialis penyakit paru dan pernapasan di Indonesia, dibawah naungan Ikatan Dokter Indonesia.

BAB III

Asas, Tujuan dan Usaha

Pasal 5 : Asas
Perhimpunan berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 serta menjunjung tinggi Sumpah Dokter dan Etika Kedokteran Indonesia.
Pasal 6 : Perhimpunan bertujuan :
Ayat 1 : Membantu upaya bangsa Indonesia untuk mencapai taraf yang setinggi-tingginya di bidang kesehatan paru dan pernapasan melalui peningkatan mutu pengetahuan dan ketrampilan anggota sesuai dengan tuntutan zaman.
Ayat 2 : Meningkatkan kesejahteraan anggota Perhimpunan agar dapat melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Ayat 3 : Memupuk keakraban serta menjalin hubungan kekeluargaan antar anggota Perhimpunan.
Pasal 7 : Perhimpunan melaksanakan usaha-usaha:
Ayat 1 : Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan kegiatan ilmiah secara berkala.
Ayat 2 : Menyelenggarakan kegiatan sosial dan kegiatan kekeluargaan antar anggota perhimpunan.

BAB IV

Organisasi

Pasal 8 : Organisasi Perhimpunan terdiri dari :
1. Badan Legislatif, yaitu : Kongres, Konperensi Kerja dan Rapat Anggota Cabang
2. Badan Eksekutif, yaitu : Pengurus Pusat, Pengurus Cabang
3. Badan Khusus, yaitu : Dewan-Dewan
Pasal 9 : Kongres Perhimpunan diselenggarakan 3 (tiga) tahun. Apabila keadaan tidak memungkinkan maka kongres dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 10 : Konperensi Kerja diselenggarakan 1 (satu) tahun sebelum Kongres.
Pasal 11 : Temu ilmiah diselenggarakan 1 (satu) tahun sesudah Kongres

BAB V

Keanggotaan

Pasal 12 : Anggota Perhimpunan terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Muda
3. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Kehormatan

BAB VI

Perbendaharaan

Pasal 13 : Perbendaharaan Perhimpunan diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, sumbangan dan usaha lain yang sah.

BAB VII

Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 15 : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Kongres.

BAB IX

Pembubaran Perhimpunan

Pasal 16 :

Ayat 1 : Pembubaran Perhimpunan hanya dapat dilakukan oleh Kongres atas usul dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah cabang.
Ayat 2 : Keputusan Kongres untuk pembubaran perhimpunan tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara.
Ayat 3 : Setelah perhimpunan dinyatakan bubar oleh Kongres, maka segala hak milik Perhimpuanan diserahkan kepada badan atau Perhimpunan yang ditetapkan oleh Kongres.

BAB X

Penutup

Pasal 17 :
Ayat 1 : Pengurus Pusat dapat memutuskan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2 : Keputusan-keputusan Pengurus Pusat mengenai pasal 17 ayat 1 harus dimintakan pengesahan kepada Kongres berikutnya.

Scroll to Top