Pasal 3
CABANG
Ayat 1 : Cabang dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota biasa di ibu kota Propinsi.
Ayat 2 : Bilamana dalam satu propinsi jumlah anggota biasa kurang mencukupi 3 (tiga) orang, Cabang dapat dibentuk dengan menambahkan anggota biasa dari propinsi terdekat berdasarkan letak geografis.
Ayat 3 : Diluar ketentuan ayat 1 dan 2 pasal 3, Cabang dapat dibentuk di sebuah kota dimana ada Fakultas Kedokteran Negeri dan pusat pendidikan Ilmu Penyakit Paru.
Ayat 4 : Pemberian nama untuk tingkat propinsi diberikan nama sesuai propinsi tersebut. Pemberian nama untuk cabang seperti tersebut dalam ayat 3 diberi nama sesuai dengan kota yang bersangkutan.
Pasal 4
PENGURUS CABANG
Ayat 1 : Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara yang disahkan oleh Pengurus Pusat.
Ayat 2 : Rapat Anggota Cabang merupakan kekuasaan tertinggi tingkat cabang dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahu.
Ayat 3 : Pengurus Cabang dipilih oleh Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres selesai.
Ayat 4 : Pengurus Cabang menyelenggarakan organisasi Cabang, melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Pengurus Pusat.
Ayat 5 : Apabila Ketua Cabang atau Wakil Ketua Cabang berhalangan maka Sekretaris Cabang bertugas mewakili Ketua Cabang.
Ayat 6 : Pengurus Cabang wajib menyampaikan laporan kegiatan Cabang kepada Pengurus Pusat sekali dalam setahun.
Ayat 7 : Pengurus Cabang dapat membuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi Anggota Cabang, asalkan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga perhimpunan dan ketentuan Pengurus Pusat.
Pasal 5
DEWAN
Ayat 1 : Dewan Pengurus Pusat adalah:
a. Dewan Penilai Keahlian
b. Dewan Ilmiah dan Penelitian
c. Dewan Redaksi Majalah
d. Dewan lain sesuai kebutuhan
Ayat 2 : Dewan dibentuk oleh Pengurus Pusat Perhimpunan.
Ayat 3 : Ketua dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
Ayat 4 : Pengurus Pusat menyiapkan ketentuan pokok tentang tugas dan kewenangan Dewan untuk disahkan kepada Kongres.
Ayat 5 : Anggota Dewan terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota biasa.
Ayat 6 : Ketua Dewan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus Pusat.
Pasal 6
DEWAN PENILAI KEAHLIAN
Ayat 1 : Merencanakan, menyusun dan mengarahkan kurikulum Pendidikan Dokter (S1), Pendidikan Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan (Sp1) dan Pendidikan Dokter Spesialis Paru Konsultan (Sp-2).
Ayat 2 : Merencanakan, menyusun Program Ujian Nasional bagi Calon Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan (Sp-1).
Ayat 3 : Merencanakan, menyusun dan memantau kurikulum adaptasi bagi Dokter Spesialis Paru lulusan Luar Negeri.
Ayat 4 : Memberikan rekomendasi kepada para Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan untuk mendaftarkan kepada Majelis Dokter Spesilis Ikatan Dokter Indonesia, Departemen Kesehatan dan instansi lain yang dianggap perlu.
Ayat 5 : Menertibkan Surat Pengukuhan bagi para Dokter Spesialis Paru Konsultan (Sp-2) yang telah memenuhi syarat.
Pasal 7
DEWAN ILMIAH DAN PENELITIAN
Ayat 1 : Mengkoordinasi kegiatan ilmiah dan penelitian tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat maupun Pengurus Cabang.
Ayat 2 : Merencanakan, menyusun dan mengarahkan Program Kegiatan Ilmiah dan Penelitian bagi segenap anggota Perhimpunan.
Ayat 3 : Memberikan penghargaan kepada para anggota Perhimpunan yang berprestasi dalam bidang ilmiah dan penelitian.
Ayat 4 : Mengeluarkan pendapat tentang masalah-masalah dibidang paru dan pernapasan khususnya dan bidang kesehatan umumnya.
Ayat 5 : Menyebarluaskan informasi ilmiah, hasil penelitian serta temuan baru kepada segenap anggota Perhimpunan.
Pasal 8
DEWAN REDAKSI MAJALAH
Ayat 1 : Mengelola penerbitan Majalah Ilmiah dalam bidang Paru dan Pernapasan.
Ayat 2 : Menghimpun karya ilmiah dan hasil penelitian dari segenap anggota perhimpunan untuk dipilih dan kemudian dipublikasikan serta disebarluaskan kepada segenap anggota.
Ayat 3 : Menggiatkan dan membantu para anggota perhimpunan dalam membuat tulisan dan karangan ilmiah.
Ayat 4 : Mendistribusikan semua hasil penerbitan/majalah ilmiah kepada segenap anggota perhimpunan secara teratur.
BAB III
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Ayat 1 : Anggota Biasa adalah Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan, Warga Negara Indonesia, yang telah diakui oleh perhimpunan.
Ayat 2 : Anggota Muda adalah Dokter, Warga Negara Indonesia yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 (Sp-1) Ilmu Penyakit Paru sekurang-kurangnya satu tahun di Lembaga Pendidikan yang telah diakui oleh perhimpunan.
Ayat 3 : Amggota Luar Biasa adalah Dokter yang menaruh minat serta perhatian dalam bidang kesehatan paru dan pernapasan.
Ayat 4 : Anggota Kehormatan adalah mereka yang diluar kedudukannya atau jabatannya sangat berjasa terhadap bidang kesehatan paru dan pernapasan maupun terhadap perhimpunan.
Pasal 10
PENERIMAAN ANGGOTA
Ayat 1 : Penerimaan Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa dilakukan oleh Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang atas permintaan tertulis calon anggota.
Ayat 2 : Penerimaan Anggota Kehormatan dilakukan oleh Kogres atas usul Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA
Ayat 1 : Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan serta menjaga martabat dan kehormatan perhimpunan.
Ayat 2 : Setiap Anggota biasa, Anggota muda dan Anggota luar biasa wajib membayar uang pangkal dan uang iuran kepada perhimpunan, yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 12
HAK ANGGOTA
Ayat 1 : Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih, hak dipilih sebagai Anggota Pengurus Perhimpunan dan hak mengikuti semua kegiatan perhimpunan.
Ayat 2 : Anggota Muda mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan hak mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan.
Ayat 3 : Anggota Luar Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak mengikuti kegiatan ilmiah dan sosial perhimpunan.
Ayat 4 : Anggota Kehormatan mempunyai hak mengikuti kegiatan ilmiah dan sosial perhimpunan.
Pasal 13
BERHENTINYA KEANGGOTAAN
Ayat 1 : Anggota biasa berhenti dari keanggotaannya karena permintaan sendiri, berubah status kewarganegaraannya, meninggal dunia atau dipecat oleh kongres.
Ayat 2 : Anggota muda berhenti dari keanggotaannya karena permintaan sendiri, berubah status kewarganegaraannya, meninggal dunia, tidak melanjutkan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 (PPDS-1) ilmu Penyakit Paru atau dipecat oleh Kongres.
Ayat 3 : Anggota Luar Biasa berhenti dari keanggotaanya karena permintaan sendiri atau meninggal dunia.
Pasal 14
PEMECATAN ANGGOTA
Ayat 1 : Pemecatan anggota didahului oleh pemecatan sementara oleh Pengurus Cabang.
Ayat 2 : Anggota yang dipecat sementara ditangguhkan hak keanggotaannya sampai kongres berikutnya.
Ayat 3 : Anggota yang dipecat sementara diberi kesempatan membela diri di depan kongres berikutnya.
Ayat 4 : Keputusan pemecatan atau pembatalan pemecatan sementara ditetapkan oleh kongres.
BAB V
Pasal 15
KONGRES
Ayat 1 : Kongres terdiri dari :
a. Sidang Organisasi
b. Sidang Ilmiah
Ayat 2 : Sidang Ilmiah dalam Kongres dapat diikuti oleh semua peserta kongres yang telah mendaftarkan diri pada Panitia Kongres.
Ayat 3 : Sidang Organisasi hanya dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Utusan Cabang dengan surat mendat dari Pengurus Cabang.
Pasal 16
PELAKSANAAN KONGRES
Ayat 1 : Kongres diselenggarakan satu kali dalam 3 (tiga) tahun oleh Pengurus Pusat bersama panitia Kongres. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan, kongres dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat 2 : Ketua Panitia Kongres adalah Ketua Cabang tempat penyelenggaraan Kongres. Dalam hal kongres diselenggarakan ditempat yang belum ada cabang, ketua Panitia Kongres ditentukan oleh Pengurus Pusat.
Ayat 3 : Kongres mengambil keputusan atas dasar musyawarah dan mufakat.
Ayat 4 : Dalam keadaan terpaksa kongres dapat mengambil keputusan berdasarkan pengambilan suara.
Ayat 5 : Jumlah suara Cabang dalam Kongres adalah satu suara untuk tiap 3 (tiga) anggota cabang dengan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) suara.
Ayat 6 : Kongres memilih Ketua Umum Pengurus Pusat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun berikutnya.
Ayat 7 : Untuk kelancaran jalannya sidang, kongres menetapkan Peraturan Tata Tertib Sidang Organisasi.
Ayat 8 : Kongres Luar Biasa dapat diadakan jika dianggap perlu oleh Pengurus Pusat atau atas usul sekurang-kurangnya setengah jumlah cabang.
Ayat 9 : Pengurus Pusat menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya selama kepengurusannya kepada kongres.
Ayat 10 : Kongres memutuskan pertanggungjawaban Pengurus Pusat tersebut dapat diterima atau tidak.
Ayat 11 : Kongres mensahkan Susunan Pengurus Pusat yang diusulkan oleh Ketua umum terpilih.
Ayat 12 : Kongres menetapkan waktu dan tempat kongres, Konperensi Kerja dan Temu Ilmiah Nasional yang akan datang.
Pasal 17
SIDANG ORGANISASI DALAM KONGRES
Ayat 1 : Sidang organisasi dalam Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dari perhimpunan.
Ayat 2 : Sidang organisasi dalam kongres terdiri dari :
a. Sidang Pleno
b. Sidang Komisi
Ayat 3 : Sidang Pleno organisasi dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang.
Ayat 4 : Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Sidang Pleno yang dipilih oleh peserta sidang pleno.
Ayat 5 : Sidang Komisi dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi yang dipilh oleh peserta sidang komisi.
Pasal 18
PANITIA KONGRES
Ayat 1 : Panitia Kongres dibentuk oleh Pengurus Cabang tempat diadakannya kongres atau oleh Pengurus cabang lain yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat dan diusulkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
Ayat 2 : Panitia Kongres segera menyusun rencana penyelenggaraan kongres setelah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.
Pasal 19
TUGAS DAN KEWAJIBAN PANITIA KONGRES
Ayat 1 : Panitia Kongres bertugas menyelenggarakan kongres mulai dari persiapan, pelaksanaan kongres dan membuat laporan tentang penyelenggaraan dan keputusan-keputusan kongres.
Ayat 2 : Panitia Kongres wajib menyampaikan pemberitahuan tentang waktu penyelenggaraan kongres 1 (satu) tahun sebelumnya kepada seluruh cabang.
Ayat 3 : Panitia Kongres meminta kesanggupan Cabang untuk menghadiri Kongres, dan kesanggupan Cabang secara tertulis diharapkan sampai pada Panitia Kongres paling lambat 3(tiga) bulan sebelum Kongres.
Ayat 4 : Panitia Kongres harus menyampaikan laporan berkala yang lengkap kepada Pengurus Pusat mengenai semua perkembangan dalam mempersiapkan Kongres, 1 (satu) kali tiap bulan sampai saat diadakannya Kongres.
Ayat 5 : Panitia Kongres harus menyampaikan kepada Pengurus Pusat tembusan surat menyurat dalam hubungannya dengan Kongres.
Ayat 6 : Panitia Kongres harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Kongres kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres berakhir. Setelah itu Panitia Kongres dapat dibubarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 20
PEMBIAYAAN KONGRES
Ayat 1 : Panitia Kongres bertanggung jawab penuh atas pembiayaan Kongres.
Ayat 2 : Panitia Kongres mengusahakan dana untuk pembiayaan Kongres dengan cara yang sah dan halal.
Ayat 3 : Semua dana yang diperoleh untuk Kongres menjadi kekayaan Panitia Kongres.
Ayat 4 : Kekayaan Panitia Kongres dalam bentuk uang dan barang menjadi kekayaan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus cabang tempat Kongres diadakan, dalam perbandingan 30% untuk Pengurus Pusat dan 70% untuk Pengurus Cabang yang bersangkutan. Untuk kegiatan internasional pengaturannya diserahkan kepada Pengurus Pusat.
Ayat 5 : Kekurangan biaya yang timbul untuk penyelenggaraan kongres menjadi tanggungan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang tempat kongres diselenggarakan, dalam perbandingan 30% tanggungan Pengurus Pusat dan 70% tanggunagan Pengurus Cabang yang bersangkutan.
BAB VI
Pasal 21
KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Konperensi Kerja diadakan satu kali dalam 3 (tiga) tahun, aitu satu tahun sebelum Kongres dan dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Wakil-wakil Cabang.
Ayat 2 : Konperensi Kerja adalah Rapat antara Pengurus Pusat dan Cabang-cabang dipimpin oleh Ketua Umum.
Ayat 3 : Pada Konperensi Kerja diselenggarakan juga Sidang Ilmiah disamping Sidang Organisasi.
Ayat 4 : Sidang Ilmiah pada Konperensi Kerja dapat diikuti oleh segenap peserta yang telah mendaftarkan diri pada Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 5 : Sidang Organisasi pada Konperensi Kerja hanya boleh diikuti oleh Pengurus Pusat dan Wakil-wakil Cabang dengan mandat dari Pengurus Cabang.
Ayat 6 : Sidang Organisasi pada Konperensi Kerja adalah sah, jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang.
Pasal 22
PELAKSANAAN KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Konperensi Kerja diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama dengan Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 2 : Ketua Panitia Konperensi Kerja adalah Ketua Cabang tempat Konperensi Kerja diselenggarakan.
Ayat 3 : Konperensi Kerja membahas dan mengambil keputusan tentang masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Pusat dan tidak dapat ditunda sampai Kongres berikutnya.
Ayat 4 : Konperensi Kerja dapat mengambil keputusan legislatif yang harus disahkan pada Kongres berikutnya.
Ayat 5 : Konperensi Kerja mengambil keputusan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Ayat 6 : Dalam keadaan terpaksa Konperensi Kerja dapat mengambil keputusan berdasarkan pengambilan suara.
Ayat 7 : Jumlah suara Cabang dalam Konperensi Kerja adalah 1 (satu) suara untuk tiap 3(tiga) anggota Cabang, dengan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) suara.
Ayat 8 : Untuk kelancaran dan ketertiban jalannya sidang, Konperensi Kerja menetapkan Peraturan Tata-Tertib Sidang.
Ayat 9 : Sidang Pleno dalam Konperensi Kerja dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Pusat.
Ayat 10 : Sidang Komisi dalam Konperensi Kerja dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi yang dipilh oleh peserta Sidang Komisi.
Pasal 23
PANITIA KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Panitia Konperensi Kerja dibentuk oleh Pengurus Cabang tempat diselenggarakannya Konperensi Kerja dan diusulkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
Ayat 2 : Panitia Konperensi Kerja yang telah disahkan oleh Pengurus Pusat segera merencanakan pelaksanaan konperensi Kerja.
Pasal 24
TUGAS DAN KEWAJIBAN PANITIA KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Panitia Konperensi Kerja bertugas menyelenggarakan Konperensi Kerja mulai dari persiapan, pelaksanaan Konperensi Kerja dan membuat laporan tentang penyelenggaraan dan keputusan-keputusan Konperensi Kerja.
Ayat 2 : Panitia Konperensi Kerja wajib menyampaikan pemberitahuan kepada semua Cabang tentang waktu dan tempat penyelenggaraan Konperensi Kerja, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya.
Ayat 3 : Panitia Konperensi Kerja menerima kesediaan Pengurus Cabang secara tertulis untuk menghadiri Konperensi Kerja dengan tembusan kepada Pengurus Pusat sudah masuk paling lambat 2 (dua) bulan sebelumnya.
Ayat 4 : Panitia Konperensi Kerja harus menyampaikan laporan berkala yang lengkap kepada Pengurus Pusat mengenai semua perkembangan dalam mempersiapkan Konperensi Kerja, yaitu satu kali tiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut sampai Konperensi Kerja diadakan.
Ayat 5 : Panitia Konperensi Kerja harus menyampaikan tembusan surat-menyurat berkenaan dengan Koperensi Kerja kepada Pengurus Pusat.
Ayat 6 : Panitia Konperensi Kerja harus menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan Konperensi Kerja kepada Pengurus Pusat, selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah Koperensi Kerja berakhir, dan selanjutnya Panitia Konperensi Kerja dibubarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 25
PEMBIAYAAN KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Semua pembiayaan Konperensi Kerja menjadi tanggung jawab penuh Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 2 : Panitia Konperensi Kerja mengusahakan dana untuk pembiayaan Konperensi Kerja dengan cara.
Ayat 3 : Semua dana yang diperoleh untuk dan atau atas nama Konperensi Kerja menjadi kekayaan Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 4 : Kekayaan Panitia Konperensi Kerja dalam bentuk uang dan barang menjadi kekayaan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang tenpat Konperensi Kerja diadakan, dalam perbandingan 30% untuk Penggurus Pusat dan 70% untuk Pengurus Cabang yang bersangkutan.
Ayat 5 : Kekurangan yang timbul untuk menyelenggarakan Konperensi Kerja menjadi tanggungan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang tempat Konperensi Kerja diadakan dalam perbandingan 30% menjadi tanggungan Pengurus Pusat dan 70% menjadi tanggungan Pengurus Cabang yang bersangkutan.
Ayat 6 : Dalam Kongres Internasional masalah keuangan diserahkan kepada Pengurus Pusat.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 26
UANG PANGKAL
Ayat 1 : Pengurus Pusat menetapkan besarnya uang pangkal bagi para anggota perhimpunan.
Ayat 2 : Seluruh uang pangkal yang diterima oleh Pengurus Cabang diserahkan kepada Pengurus Pusat.
Pasal 27
UANG IURAN
Ayat 1 : Pengurus Pusat menetapkan besarnya uang iuran bagi para anggota perhimpunan.
Ayat 2 : Pengurus Cabang wajib menyerahkan 30% dari uang iuran anggota Cabang kepada Pengurus Pusat.
Pasal 28
SUMBANGAN DAN DANA LAIN
Ayat 1 : Pengurus Cabang dibenarkan mencari sumbangan dan dana lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan serta peraturan umum yang berlaku.
Ayat 2 : Semua sumbangan dan dana yang diperoleh oleh Pengurus Cabang dengan cara yang sah dan halal atas nama Perhimpunan Dokter Paru Indonesia menjadi hak milik dan kekayaan Cabang yang bersangkutan.
Ayat 3 : Pengurus Cabang wajib menyerahkan 30% dari hasil pengumpulan sumbangan dan dana tersebut kepada Pengurus Pusat.
Pasal 29
PEMBUKUAN
Ayat 1 : Bendahara Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang wajib membuat pembukuan tentang keuangan Perhimpunan dan harus melaporkannya pada Kongres dan Konperensi Kerja.
Pasal 30
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ayat 1 : Pengurus cabang menyampaikan usul perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres.
Ayat 2 : Pengurus Cabang menyampaikan usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Kongres.
Ayat 3 : Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dibahas dalam Kongres apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah suara peserta Kongres.
BAB VIII
Pasal 31
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dituangkan sebagai pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus Pusat dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.