ANGGARAN RUMAH TANGGA PDPI 1996

BAB I

Pasal 1 USAHA

Ayat 1 : Menyelenggarakan pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman dan pikiran antara para dokter spesialis paru dengan dokter spesialis lain.
Ayat 2 : Membuat berbagai rencana dan menyeragamkan pendapat dalam berbagai masalah penyakit paru dan pernapasan yang dihadapi masyarakat Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya.
Ayat 3 : Memberikan saran-saran kepada Ikatan Dokter Indonesia dan Pemerintah dalam berbagai masalah kesehatan paru dan pernapasan, baik diminta maupun tidak.
Ayat 4 : Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan kegiatan ilmiah paru dan pernapasan baik oleh pusat, cabang maupun oleh anggota Perhimpunan.
Ayat 5 : Menerbitkan majalah ilmiah, khususnya dalam bidang paru dan pernapasan.
Ayat 6 : Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ilmiah secara berkala untuk anggota perhimpunan, dokter umum dan masyarakat awam.
Ayat 7 : Mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak lain, pemerintah atau swasta, dalam negeri maupun luar negeri, dalam bidang penelitian, kegiatan serta peningkatan sumber daya manusia.
Ayat 8 : Mengadakan kegiatan sosial dan kekeluargaan antar anggota Perhimpunan beserta keluarganya, sehingga mengakrabkan hubungan antar anggota Perhimpunan dan keluarganya.
Ayat 9 : Membantu anggota Perhimpunan yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, serta dalam bidang kesejahteraannya.
Ayat 10 : Memberi masukan kepada Pusat pusat Program Pendidikan Dokter Spesialis Paru mengenai kualitas dan kuantitas yang diharapkan bagi lulusannya dalam mengantisipasi kebutuhan Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan pada masa-masa mendatang.
Ayat 11 : Menyelenggarakan “National Board of Examination” (NBE) bagi semua peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 Ilmu Penyakit Paru dan Pernapasan.
Ayat 12 : Mengukuhkan Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan Konsultan, setelah mendapat penilaian dari Dewan Penilai Keahlian Pengurus Pusat Perhimpunan.
Ayat 13 : Mengadakan usaha-usaha lain yang sah, sesuai dengan tujuan Perhimpunan.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 2 PENGURUS PUSAT

Ayat 1 : Pengurus Pusat terdiri dari :
I. Anggota Pengurus Harian:
a. Seorang Ketua Umum
b. Seorang Wakil Ketua Umum
c. Seorang Sekretaris Umum
d. Seorang Wakil Sekretaris Umum
e. Seorang Bendahara Umum
II. Ketua dan Anggota Seksi
III. Ketua dan Anggota Dewan
Ayat 2 : Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa bakti 3 (tiga) tahun melalui pemilihan Ketua Umum.
Ayat 3 : Ketua Umum Pengurus Pusat dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sehingga seorang Ketua Umum diperkenankan menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Ayat 4 : Anggota Pengurus Harian tidak diperkenankan merangkap sebagai anggota Pengurus Cabang.
Ayat 5 : Pengurus Pusat dapat membentuk Seksi-seksi dan Dewan-dewan sesuai dengan kebutuhan.
Ayat 6 : Ketua Umum Pengurus Pusat bertanggung jawab atas jalannya perhimpunan dan bertindak kedalam atau keluar atas nama perhimpunan.
Ayat 7 : Apabila Ketua Umum berhalangan, maka Wakil Ketua Umum bertindak mewakili Ketua Umum; dan apabila Wakil Ketua Umum berhalangan, maka diwakili oleh Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris Umum.
Ayat 8 : Pengurus Pusat wajib memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan organisasi dalam Kongres, yang diadakan pada akhir masa baktinya.

 

 

 

 
 
Pasal 3
CABANG

Ayat 1 : Cabang dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota biasa di ibu kota Propinsi.
Ayat 2 : Bilamana dalam satu propinsi jumlah anggota biasa kurang mencukupi 3 (tiga) orang, Cabang dapat dibentuk dengan menambahkan anggota biasa dari propinsi terdekat berdasarkan letak geografis.
Ayat 3 : Diluar ketentuan ayat 1 dan 2 pasal 3, Cabang dapat dibentuk di sebuah kota dimana ada Fakultas Kedokteran Negeri dan pusat pendidikan Ilmu Penyakit Paru.
Ayat 4 : Pemberian nama untuk tingkat propinsi diberikan nama sesuai propinsi tersebut. Pemberian nama untuk cabang seperti tersebut dalam ayat 3 diberi nama sesuai dengan kota yang bersangkutan.

Pasal 4
PENGURUS CABANG

Ayat 1 : Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara yang disahkan oleh Pengurus Pusat.
Ayat 2 : Rapat Anggota Cabang merupakan kekuasaan tertinggi tingkat cabang dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahu.
Ayat 3 : Pengurus Cabang dipilih oleh Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres selesai.
Ayat 4 : Pengurus Cabang menyelenggarakan organisasi Cabang, melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Pengurus Pusat.
Ayat 5 : Apabila Ketua Cabang atau Wakil Ketua Cabang berhalangan maka Sekretaris Cabang bertugas mewakili Ketua Cabang.
Ayat 6 : Pengurus Cabang wajib menyampaikan laporan kegiatan Cabang kepada Pengurus Pusat sekali dalam setahun.
Ayat 7 : Pengurus Cabang dapat membuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi Anggota Cabang, asalkan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga perhimpunan dan ketentuan Pengurus Pusat.

Pasal 5
DEWAN

Ayat 1 : Dewan Pengurus Pusat adalah:
a. Dewan Penilai Keahlian
b. Dewan Ilmiah dan Penelitian
c. Dewan Redaksi Majalah
d. Dewan lain sesuai kebutuhan
Ayat 2 : Dewan dibentuk oleh Pengurus Pusat Perhimpunan.
Ayat 3 : Ketua dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
Ayat 4 : Pengurus Pusat menyiapkan ketentuan pokok tentang tugas dan kewenangan Dewan untuk disahkan kepada Kongres.
Ayat 5 : Anggota Dewan terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota biasa.
Ayat 6 : Ketua Dewan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus Pusat.

Pasal 6
DEWAN PENILAI KEAHLIAN

Ayat 1 : Merencanakan, menyusun dan mengarahkan kurikulum Pendidikan Dokter (S1), Pendidikan Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan (Sp1) dan Pendidikan Dokter Spesialis Paru Konsultan (Sp-2).
Ayat 2 : Merencanakan, menyusun Program Ujian Nasional bagi Calon Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan (Sp-1).
Ayat 3 : Merencanakan, menyusun dan memantau kurikulum adaptasi bagi Dokter Spesialis Paru lulusan Luar Negeri.
Ayat 4 : Memberikan rekomendasi kepada para Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan untuk mendaftarkan kepada Majelis Dokter Spesilis Ikatan Dokter Indonesia, Departemen Kesehatan dan instansi lain yang dianggap perlu.
Ayat 5 : Menertibkan Surat Pengukuhan bagi para Dokter Spesialis Paru Konsultan (Sp-2) yang telah memenuhi syarat.

Pasal 7
DEWAN ILMIAH DAN PENELITIAN

Ayat 1 : Mengkoordinasi kegiatan ilmiah dan penelitian tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat maupun Pengurus Cabang.
Ayat 2 : Merencanakan, menyusun dan mengarahkan Program Kegiatan Ilmiah dan Penelitian bagi segenap anggota Perhimpunan.
Ayat 3 : Memberikan penghargaan kepada para anggota Perhimpunan yang berprestasi dalam bidang ilmiah dan penelitian.
Ayat 4 : Mengeluarkan pendapat tentang masalah-masalah dibidang paru dan pernapasan khususnya dan bidang kesehatan umumnya.
Ayat 5 : Menyebarluaskan informasi ilmiah, hasil penelitian serta temuan baru kepada segenap anggota Perhimpunan.

Pasal 8
DEWAN REDAKSI MAJALAH

Ayat 1 : Mengelola penerbitan Majalah Ilmiah dalam bidang Paru dan Pernapasan.
Ayat 2 : Menghimpun karya ilmiah dan hasil penelitian dari segenap anggota perhimpunan untuk dipilih dan kemudian dipublikasikan serta disebarluaskan kepada segenap anggota.
Ayat 3 : Menggiatkan dan membantu para anggota perhimpunan dalam membuat tulisan dan karangan ilmiah.
Ayat 4 : Mendistribusikan semua hasil penerbitan/majalah ilmiah kepada segenap anggota perhimpunan secara teratur.

BAB III

Pasal 9
KEANGGOTAAN

Ayat 1 : Anggota Biasa adalah Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan, Warga Negara Indonesia, yang telah diakui oleh perhimpunan.
Ayat 2 : Anggota Muda adalah Dokter, Warga Negara Indonesia yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 (Sp-1) Ilmu Penyakit Paru sekurang-kurangnya satu tahun di Lembaga Pendidikan yang telah diakui oleh perhimpunan.
Ayat 3 : Amggota Luar Biasa adalah Dokter yang menaruh minat serta perhatian dalam bidang kesehatan paru dan pernapasan.
Ayat 4 : Anggota Kehormatan adalah mereka yang diluar kedudukannya atau jabatannya sangat berjasa terhadap bidang kesehatan paru dan pernapasan maupun terhadap perhimpunan.

Pasal 10
PENERIMAAN ANGGOTA

Ayat 1 : Penerimaan Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa dilakukan oleh Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang atas permintaan tertulis calon anggota.
Ayat 2 : Penerimaan Anggota Kehormatan dilakukan oleh Kogres atas usul Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA

Ayat 1 : Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan serta menjaga martabat dan kehormatan perhimpunan.
Ayat 2 : Setiap Anggota biasa, Anggota muda dan Anggota luar biasa wajib membayar uang pangkal dan uang iuran kepada perhimpunan, yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 12
HAK ANGGOTA

Ayat 1 : Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih, hak dipilih sebagai Anggota Pengurus Perhimpunan dan hak mengikuti semua kegiatan perhimpunan.
Ayat 2 : Anggota Muda mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan hak mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan.
Ayat 3 : Anggota Luar Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak mengikuti kegiatan ilmiah dan sosial perhimpunan.
Ayat 4 : Anggota Kehormatan mempunyai hak mengikuti kegiatan ilmiah dan sosial perhimpunan.

Pasal 13
BERHENTINYA KEANGGOTAAN

Ayat 1 : Anggota biasa berhenti dari keanggotaannya karena permintaan sendiri, berubah status kewarganegaraannya, meninggal dunia atau dipecat oleh kongres.
Ayat 2 : Anggota muda berhenti dari keanggotaannya karena permintaan sendiri, berubah status kewarganegaraannya, meninggal dunia, tidak melanjutkan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 (PPDS-1) ilmu Penyakit Paru atau dipecat oleh Kongres.
Ayat 3 : Anggota Luar Biasa berhenti dari keanggotaanya karena permintaan sendiri atau meninggal dunia.

Pasal 14
PEMECATAN ANGGOTA

Ayat 1 : Pemecatan anggota didahului oleh pemecatan sementara oleh Pengurus Cabang.
Ayat 2 : Anggota yang dipecat sementara ditangguhkan hak keanggotaannya sampai kongres berikutnya.
Ayat 3 : Anggota yang dipecat sementara diberi kesempatan membela diri di depan kongres berikutnya.
Ayat 4 : Keputusan pemecatan atau pembatalan pemecatan sementara ditetapkan oleh kongres.

BAB V

Pasal 15
KONGRES

Ayat 1 : Kongres terdiri dari :
a. Sidang Organisasi
b. Sidang Ilmiah
Ayat 2 : Sidang Ilmiah dalam Kongres dapat diikuti oleh semua peserta kongres yang telah mendaftarkan diri pada Panitia Kongres.
Ayat 3 : Sidang Organisasi hanya dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Utusan Cabang dengan surat mendat dari Pengurus Cabang.

Pasal 16
PELAKSANAAN KONGRES

Ayat 1 : Kongres diselenggarakan satu kali dalam 3 (tiga) tahun oleh Pengurus Pusat bersama panitia Kongres. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan, kongres dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat 2 : Ketua Panitia Kongres adalah Ketua Cabang tempat penyelenggaraan Kongres. Dalam hal kongres diselenggarakan ditempat yang belum ada cabang, ketua Panitia Kongres ditentukan oleh Pengurus Pusat.
Ayat 3 : Kongres mengambil keputusan atas dasar musyawarah dan mufakat.
Ayat 4 : Dalam keadaan terpaksa kongres dapat mengambil keputusan berdasarkan pengambilan suara.
Ayat 5 : Jumlah suara Cabang dalam Kongres adalah satu suara untuk tiap 3 (tiga) anggota cabang dengan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) suara.
Ayat 6 : Kongres memilih Ketua Umum Pengurus Pusat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun berikutnya.
Ayat 7 : Untuk kelancaran jalannya sidang, kongres menetapkan Peraturan Tata Tertib Sidang Organisasi.
Ayat 8 : Kongres Luar Biasa dapat diadakan jika dianggap perlu oleh Pengurus Pusat atau atas usul sekurang-kurangnya setengah jumlah cabang.
Ayat 9 : Pengurus Pusat menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya selama kepengurusannya kepada kongres.
Ayat 10 : Kongres memutuskan pertanggungjawaban Pengurus Pusat tersebut dapat diterima atau tidak.
Ayat 11 : Kongres mensahkan Susunan Pengurus Pusat yang diusulkan oleh Ketua umum terpilih.
Ayat 12 : Kongres menetapkan waktu dan tempat kongres, Konperensi Kerja dan Temu Ilmiah Nasional yang akan datang.

Pasal 17
SIDANG ORGANISASI DALAM KONGRES

Ayat 1 : Sidang organisasi dalam Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dari perhimpunan.
Ayat 2 : Sidang organisasi dalam kongres terdiri dari :
a. Sidang Pleno
b. Sidang Komisi
Ayat 3 : Sidang Pleno organisasi dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang.
Ayat 4 : Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Sidang Pleno yang dipilih oleh peserta sidang pleno.
Ayat 5 : Sidang Komisi dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi yang dipilh oleh peserta sidang komisi.

Pasal 18
PANITIA KONGRES

Ayat 1 : Panitia Kongres dibentuk oleh Pengurus Cabang tempat diadakannya kongres atau oleh Pengurus cabang lain yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat dan diusulkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
Ayat 2 : Panitia Kongres segera menyusun rencana penyelenggaraan kongres setelah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.

Pasal 19
TUGAS DAN KEWAJIBAN PANITIA KONGRES

Ayat 1 : Panitia Kongres bertugas menyelenggarakan kongres mulai dari persiapan, pelaksanaan kongres dan membuat laporan tentang penyelenggaraan dan keputusan-keputusan kongres.
Ayat 2 : Panitia Kongres wajib menyampaikan pemberitahuan tentang waktu penyelenggaraan kongres 1 (satu) tahun sebelumnya kepada seluruh cabang.
Ayat 3 : Panitia Kongres meminta kesanggupan Cabang untuk menghadiri Kongres, dan kesanggupan Cabang secara tertulis diharapkan sampai pada Panitia Kongres paling lambat 3(tiga) bulan sebelum Kongres.
Ayat 4 : Panitia Kongres harus menyampaikan laporan berkala yang lengkap kepada Pengurus Pusat mengenai semua perkembangan dalam mempersiapkan Kongres, 1 (satu) kali tiap bulan sampai saat diadakannya Kongres.
Ayat 5 : Panitia Kongres harus menyampaikan kepada Pengurus Pusat tembusan surat menyurat dalam hubungannya dengan Kongres.
Ayat 6 : Panitia Kongres harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Kongres kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres berakhir. Setelah itu Panitia Kongres dapat dibubarkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 20
PEMBIAYAAN KONGRES

Ayat 1 : Panitia Kongres bertanggung jawab penuh atas pembiayaan Kongres.
Ayat 2 : Panitia Kongres mengusahakan dana untuk pembiayaan Kongres dengan cara yang sah dan halal.
Ayat 3 : Semua dana yang diperoleh untuk Kongres menjadi kekayaan Panitia Kongres.
Ayat 4 : Kekayaan Panitia Kongres dalam bentuk uang dan barang menjadi kekayaan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus cabang tempat Kongres diadakan, dalam perbandingan 30% untuk Pengurus Pusat dan 70% untuk Pengurus Cabang yang bersangkutan. Untuk kegiatan internasional pengaturannya diserahkan kepada Pengurus Pusat.
Ayat 5 : Kekurangan biaya yang timbul untuk penyelenggaraan kongres menjadi tanggungan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang tempat kongres diselenggarakan, dalam perbandingan 30% tanggungan Pengurus Pusat dan 70% tanggunagan Pengurus Cabang yang bersangkutan.

BAB VI

Pasal 21
KONPERENSI KERJA

Ayat 1 : Konperensi Kerja diadakan satu kali dalam 3 (tiga) tahun, aitu satu tahun sebelum Kongres dan dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Wakil-wakil Cabang.
Ayat 2 : Konperensi Kerja adalah Rapat antara Pengurus Pusat dan Cabang-cabang dipimpin oleh Ketua Umum.
Ayat 3 : Pada Konperensi Kerja diselenggarakan juga Sidang Ilmiah disamping Sidang Organisasi.
Ayat 4 : Sidang Ilmiah pada Konperensi Kerja dapat diikuti oleh segenap peserta yang telah mendaftarkan diri pada Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 5 : Sidang Organisasi pada Konperensi Kerja hanya boleh diikuti oleh Pengurus Pusat dan Wakil-wakil Cabang dengan mandat dari Pengurus Cabang.
Ayat 6 : Sidang Organisasi pada Konperensi Kerja adalah sah, jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang.

Pasal 22
PELAKSANAAN KONPERENSI KERJA

Ayat 1 : Konperensi Kerja diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama dengan Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 2 : Ketua Panitia Konperensi Kerja adalah Ketua Cabang tempat Konperensi Kerja diselenggarakan.
Ayat 3 : Konperensi Kerja membahas dan mengambil keputusan tentang masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Pusat dan tidak dapat ditunda sampai Kongres berikutnya.
Ayat 4 : Konperensi Kerja dapat mengambil keputusan legislatif yang harus disahkan pada Kongres berikutnya.
Ayat 5 : Konperensi Kerja mengambil keputusan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Ayat 6 : Dalam keadaan terpaksa Konperensi Kerja dapat mengambil keputusan berdasarkan pengambilan suara.
Ayat 7 : Jumlah suara Cabang dalam Konperensi Kerja adalah 1 (satu) suara untuk tiap 3(tiga) anggota Cabang, dengan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) suara.
Ayat 8 : Untuk kelancaran dan ketertiban jalannya sidang, Konperensi Kerja menetapkan Peraturan Tata-Tertib Sidang.
Ayat 9 : Sidang Pleno dalam Konperensi Kerja dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Pusat.
Ayat 10 : Sidang Komisi dalam Konperensi Kerja dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi yang dipilh oleh peserta Sidang Komisi.

Pasal 23
PANITIA KONPERENSI KERJA

Ayat 1 : Panitia Konperensi Kerja dibentuk oleh Pengurus Cabang tempat diselenggarakannya Konperensi Kerja dan diusulkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
Ayat 2 : Panitia Konperensi Kerja yang telah disahkan oleh Pengurus Pusat segera merencanakan pelaksanaan konperensi Kerja.

Pasal 24
TUGAS DAN KEWAJIBAN PANITIA KONPERENSI KERJA

Ayat 1 : Panitia Konperensi Kerja bertugas menyelenggarakan Konperensi Kerja mulai dari persiapan, pelaksanaan Konperensi Kerja dan membuat laporan tentang penyelenggaraan dan keputusan-keputusan Konperensi Kerja.
Ayat 2 : Panitia Konperensi Kerja wajib menyampaikan pemberitahuan kepada semua Cabang tentang waktu dan tempat penyelenggaraan Konperensi Kerja, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya.
Ayat 3 : Panitia Konperensi Kerja menerima kesediaan Pengurus Cabang secara tertulis untuk menghadiri Konperensi Kerja dengan tembusan kepada Pengurus Pusat sudah masuk paling lambat 2 (dua) bulan sebelumnya.
Ayat 4 : Panitia Konperensi Kerja harus menyampaikan laporan berkala yang lengkap kepada Pengurus Pusat mengenai semua perkembangan dalam mempersiapkan Konperensi Kerja, yaitu satu kali tiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut sampai Konperensi Kerja diadakan.
Ayat 5 : Panitia Konperensi Kerja harus menyampaikan tembusan surat-menyurat berkenaan dengan Koperensi Kerja kepada Pengurus Pusat.
Ayat 6 : Panitia Konperensi Kerja harus menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan Konperensi Kerja kepada Pengurus Pusat, selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah Koperensi Kerja berakhir, dan selanjutnya Panitia Konperensi Kerja dibubarkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 25
PEMBIAYAAN KONPERENSI KERJA

Ayat 1 : Semua pembiayaan Konperensi Kerja menjadi tanggung jawab penuh Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 2 : Panitia Konperensi Kerja mengusahakan dana untuk pembiayaan Konperensi Kerja dengan cara.
Ayat 3 : Semua dana yang diperoleh untuk dan atau atas nama Konperensi Kerja menjadi kekayaan Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 4 : Kekayaan Panitia Konperensi Kerja dalam bentuk uang dan barang menjadi kekayaan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang tenpat Konperensi Kerja diadakan, dalam perbandingan 30% untuk Penggurus Pusat dan 70% untuk Pengurus Cabang yang bersangkutan.
Ayat 5 : Kekurangan yang timbul untuk menyelenggarakan Konperensi Kerja menjadi tanggungan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang tempat Konperensi Kerja diadakan dalam perbandingan 30% menjadi tanggungan Pengurus Pusat dan 70% menjadi tanggungan Pengurus Cabang yang bersangkutan.
Ayat 6 : Dalam Kongres Internasional masalah keuangan diserahkan kepada Pengurus Pusat.

BAB VII

PERBENDAHARAAN
Pasal 26
UANG PANGKAL

Ayat 1 : Pengurus Pusat menetapkan besarnya uang pangkal bagi para anggota perhimpunan.
Ayat 2 : Seluruh uang pangkal yang diterima oleh Pengurus Cabang diserahkan kepada Pengurus Pusat.

Pasal 27
UANG IURAN

Ayat 1 : Pengurus Pusat menetapkan besarnya uang iuran bagi para anggota perhimpunan.
Ayat 2 : Pengurus Cabang wajib menyerahkan 30% dari uang iuran anggota Cabang kepada Pengurus Pusat.

Pasal 28
SUMBANGAN DAN DANA LAIN

Ayat 1 : Pengurus Cabang dibenarkan mencari sumbangan dan dana lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan serta peraturan umum yang berlaku.
Ayat 2 : Semua sumbangan dan dana yang diperoleh oleh Pengurus Cabang dengan cara yang sah dan halal atas nama Perhimpunan Dokter Paru Indonesia menjadi hak milik dan kekayaan Cabang yang bersangkutan.
Ayat 3 : Pengurus Cabang wajib menyerahkan 30% dari hasil pengumpulan sumbangan dan dana tersebut kepada Pengurus Pusat.

Pasal 29
PEMBUKUAN

Ayat 1 : Bendahara Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang wajib membuat pembukuan tentang keuangan Perhimpunan dan harus melaporkannya pada Kongres dan Konperensi Kerja.

Pasal 30
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Ayat 1 : Pengurus cabang menyampaikan usul perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres.
Ayat 2 : Pengurus Cabang menyampaikan usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Kongres.
Ayat 3 : Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dibahas dalam Kongres apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah suara peserta Kongres.

BAB VIII

Pasal 31
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dituangkan sebagai pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus Pusat dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Scroll to Top