WARTA ORGANISASI
BULETIN PDPI Edisi April 2006

Dari Redaksi

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sejawat anggota PDPI yang terhormat, kami sangant senang Buletin PDPI dapat mengunjungi kembali melalui edisi yang kedua ini. Kami akan menurunkan beberapa informasi penting dan beberapa kegiatan yang telah dilakukan PDPI. Pada edisi kali ini topik utama yang kami angkat adalah tentang “Surat Tanda Registrasi” ke Konsil Kedokteran Indonesia yang akhir-akhir ini banyak dibicarakan. Sekilas profil PDPI Cabang juga kami turunkan pada berita kali ini.
Kami sadar materi yang kami turunkan masih banyak kekurangan di sana sini, oleh karena itu tak henti-hentinya kami mengharapkan seluruh Sejawat anggota PDPI dapat berperan serta dalam Bulletin PDPI ini. Kami menerima berita, baik kegiatan ilmiah, keluarga dll dari Sejawat anggota PDPI di seluruh Indonesia. Saran dan kritik dari sejawat tetap kami harapkan untuk kesempurnaan penerbitan Buletin PDPI kita ini.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb

Redaksi

Dewan Redaksi Bulletin PDPI

Pemimpin Umum:
Prof. Dr. Faisal Yunus, Ph.D, Sp.P(K)

Pemimpin Redaksi:
Dr. Wiwien Heru Wiyono, Ph.D, Sp.P(K)

Redaksi Pelaksana:
Dr. Pradjnaparamita, Sp.P
Dr. Erlina Burhan, MSc, Sp.P
Dr. Isnu Pradjoko, Sp.P(K)
Dr. Zubaedah, Sp.P
Dr. Zailirin YZ, Sp.P(K)
Dr. Koentjahja, Sp.P
Dr. Fordiastiko, Sp.P
Dr. Ali Assegaff, Sp.P
Dr. Syahril Mansyur, Sp.P
Aris Darsono

Alamat Redaksi

Gedung Asma Lt. 2 RS Persahabatan
Jl. Persahabatan Raya No. 1
Rawamangun Jakarta 13230
Tlp. (021) 4705685 Fax: (021) 4705685 Email: [email protected]

REGISTRASI KE KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Reformasi merambah hampir di semua bidang tak terkecuali bidang kedokteran turut dilakukan pembenahan. Lahirnya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan salah satu wujud untuk penyempurnaan pada mutu dan pelayanan di bidang kedokteran. KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. Dalam rangka peningkatan mutu dan pelayanan kedokteran kini organisasi profesi semakin diperhitungkan dan selalu dilibatkan oleh pemerintah. Hingga masa peralihan berakhir 27 April 2007 nanti, semua dokter harus sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Surat Ijin Praktek (SIP) oleh Dinkes Kabupaten/Kota setempat. Tanpa dua ”surat sakti” tersebut jangan coba-coba berpraktik, kalau tak ingin mendapat masalah. KKI kini sudah menyiapkan lembar STR yang dicetak percetakan negara. Jadi, segera urus STR Sejawat!

TATA CARA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI

 

Latar Belakang

Penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, pembinaan, pengawasan dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi, maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi.
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Dokter Gigi.
Dalam menjalankan fungsinya, salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran.

Permasalahan

1. Pemahaman tentang Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bagi para pelaku strategis terkait belum memadai
2. Sertifikat Kompetensi sebagai konsekwensi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi belum mantap
3. Jejaring kerja sama dari para pelaku strategis belum berfungsi optimal, karena belum didukung dengan teknologi informasi yang memadai
4. Kesiapan sumber daya manusia dalam pelaksanan registrasi dokter dan dokter gigi yang belum mantap
5. Kesiapan sarana, prasarana temmasuk pembiayaan yang belum memadai

Pengertian

1. Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2. Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independent yang terdiri atas Konsil Kedokteran (KK) dan Konsil Kedokteran Gigi (KKG)
3. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya
4. Surat Tanda Registrasi selanjutnya disebut STR dokter dan STR dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi
5. STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan di bidang kedokteran dan kedokteran gigi
6. STR Bersyarat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia bagi dokter atau dokter gigi warga negara asing
7. Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku
8. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait
9. Sertifikat kompetensi perserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan terhadap peserta PPDS atau peserta PPDGS, untuk menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan tingkat pendidikannya, yang diterbitkan oleh Ketua Program Studi (KPS) atas nama kolegium terkait, pada sarana pelayanan kesehatan yang terakreditasi dengan jejaringnya, serta sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan
10. Kolegium kedokteran dan kolegium kedokteran gigi adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut
11. Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi
12. Masa peralihan adalah periode registrasi pada saat berlakunya UndangUndang praktik kedokteran (tanggal 6 Oktober 2005) sampai dengan dua tahun setelah KKI terbentuk (tanggal 29 April 2007)

Maksud dan Tujuan

Penerbitan buku ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada dokter/dokter spesialis, dokter gigi/dokter gigi spesialis, peserta pendidikan dokter/ dokter gigi (co-assisten), peserta PPDS/PPDGS serta pengandil (stakeholders) terkait, yaitu:
1. Tata cara untuk mendapatkan STR dan surat persetujuan Konsil Kedokteran Indonesia berikut alur permohonan serta persyaratan yang harus dipenuhi
2. Kesiapan sistem KKI dan seluruh pengadil sesuai peran dan kewenangan masing-masing. Pada masa peralihan alur permohonan STR kepada KKI dapat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas kesehatan Provinsi setempat, selain datang langsung ke kantor KKI
3. Kontribusi biaya penerbitan STR dari pemohon yang diperlukan KKI untuk menjamin mutu, kecepatan, ketepatan, kesinambungan pelayanan dan pemelihataan kerahasiaan data pemohon, akan ditentukan dalam Surat Keputusan KKI (sesuai penjelasan Undang-undang Rl No.29/ 2004 psl 25). Jumlah kontribusi biaya penerbitan STR akan ditetapkan kemudian melalui Surat Keputusan KKI dengan prinsip tidak memberatkan pemohon.

Ruang Lingkup

Surat Tanda Registrasi dan surat persetujuan KKI yang diinformasikan dalam buku pedoman merupakan pelayanan yang menjadi kewenangan KKI sesuai Undang-undang Rl No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan KKI Nomor 1 Tahun 2005

Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang Telah Memiliki SP Spesialis dan Atau SIP Spesialis

Alur Permohonan

1. Pemohon melapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota setempat dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan
2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan berkas pemohon ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan melampirkan semua persyaratan
3. KKI meneliti seluruh berkas persyaratan dan dan apabila disetujui diterbitkan STR selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah permohonan diterima oleh KKI
4. STR asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy STR yang dilegalisir oleh KKI kemudian dilegalisir oleh KKI kemudian dikirimkan ke pemohon, dengan tembusan ke Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PB IDI atau PB PDGI
5. Permohonan penyesuaian SP menjadi STR diajukan ke KKI selambat-lambatnya tanggal 29 April 2007
6. Permohonan STR yang tidak disetujui, akan dikembalikan kepada pemohon selambat-lambatya 3 bulan sejak berkas diterima oleh KKI

Persyaratan

1. Mengisi surat permohonan untuk memperoleh STR sebagaimana terlampir pada formulir 1.a
2. Melampirkan persyaratan sebagai berikut:
– Fotocopy SP dan atau SIP
– Fotocopy ijazah dokter/ dokter gigi
– Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (dengan mencantumkan nomor SlPnya)
– Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi (Form 1 b)
– Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (Form 1 b) dan Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar

Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang Belum Memiliki SIP Spesialis

Alur permohonan

1. Pemohon melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi setempat dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan
2. Dinas kesehatan Provinsi mengirimkan berkas pemohon ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan melampirkan semua persyaratan
3. KKI meneliti seluruh berkas persyaratan dan apabila disetujui diterbitkan STR selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah permohonan diterima oleh KKI
4. STR asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy STR yang dilegalisir oleh KKI kemudian dikirimkan ke pemohon, dengan tembusan ke Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi dan PB IDI atau PB PDGI
5. Permohonan penyesuaian SP menjadi STR diajukan ke KKI selambat lambatnya tanggal 29 April 2007
6. Permohonan STR yang tidak disetujui, akan dikembalikan kepada pemohon selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima oleh KKI

Persyaratan

1. Mengisi surat permohonan untuk memperoleh STR sebagaimana terlampir pada formulir 1a
2. Melampirkan persyaratan sebagai berikut:
– Fotocopy ijazah dokter / dokter gigi yang dilegalisir oleh Dekan Institusi Pendidikan yang bersangkutan
– Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (dengan mencantumkan nomor SlPnya)
– Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi (Form 1b)
– Surat pemyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (Form 1b) dan
– Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar

KEGIATAN PERTEMUAN

A. KEGIATAN PERTEMUAN


1. Pertemuan PP-PDPI, Desember 2005

Bersamaan dengan penyelenggaraan RESPINA 2005, pada tanggal 3 Desember 2005 dilaksanakan Pertemuan Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PP-PDPI) yang kedua dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta.
Agenda yang dibicarakan pada pertemuan tersebut antara lain: Pembahasan Program kerja, Rekomendasi Kolegium tentang Surat Ijin Praktek , Pengiriman Wakil PDPI untuk mengikuti Musyawarah Kerja IDI XVII IDI tanggal 9 – 11 Desember 2005 di Jakarta, Tentang Pembentukan Respina menjadi organisasi seminat; dan Peran PDPI dalam penanganan Kasus Flu Burung di Indonesia dan Penanggulangan Masalah Merokok

2. Pertemuan PP-PDPI, Februari 2006

Mengambil momen penyelenggaraan PIPKRA 2006, pada tanggal 11 Februari 2006 kembali dilaksanakan pertemuan PP-PDPI yang dilaksanakan juga di Hotel Borobudur Jakarta. Pertemuan PP-PDPI kali ini adalah yang ketiga dengan agenda pertemuan yakni: Pembahasan Program kerja, Rekomendasi Kolegium tentang Surat Ijin Praktek / Registrasi ke Konsil Kedokteran Indonesia, Tentang Organisasi & Keuangan Pokja; dan Isu-isu terkini tentang dunia kesehatan yang berhubungan dengan paru dan pernapasan.

3. Pertemuan Kolegium

Pada tanggal 9 Februari 2006 dilaksanakan pertemuan Kolegium Pulmonologi Indonesia di Jakarta yang dengan membahas masalah penting yakni:

1. Perbaikan katalog program pendidikan dokter spesialis paru (SP–1) tahun 1978 berdasarkan undang–undang sistem pendidikan nasional serta disesuaikan dengan kondisi sekarang dan yang akan datang.
2. Membuat kurikulum dasar pendidikan dokter spesialis paru (SP–1) dengan menghitung jumlah SKS yang sesuai.
3. Membuat daftar kompetensi yang harus dipenuhi oleh dokter spesialis paru (SP–1) dan memasukannya ke dalam kurikulum.
4. Memajukan masalah pendidikan spesialis paru baik SP–1 maupun Sp–2 agar tidak terjadi duplikasi pada pertemuan akbar KKI dalam yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
5. Melakukan tukar pendapat tentang masalah pendidikan di bidang Kardiologi.
6. Melakukan konsolidasi dengan Kardiologi agar masalah duplikasi dapat diselesaikan secepatnya dengan membawa semacam tulisan mengenai bagian masing–masing.
7. Perlu dipertimbangkan kembali pemberian nama kolegium

Pertemuan itu sendiri di hadiri oleh Prof. Dr. Anwar Jusuf, Sp.P(K), Prof. Dr. Hadiarto Mangunnegoro, Sp.P(K), Prof. Dr. Hood Alsagaff, Sp.P(K), Prof. DR. Dr. Muhamad Amin, Sp.P(K), Dr. Zailirin YZ, Sp.P(K), DR. Dr. Suradi, Sp.P(K), MARS, Dr. Prasenohadi, Ph.D, Sp.P dan Dr. Yani J. Sugiri, Sp.P. Pada pertemuan itu dihadiri pula oleh wakil–wakil dari PERKI, Kolegium Kardiologi dan Ketua Program Studi kardiologi FKUI, RS Jantung Harapan Kita

PROFIL PDPI CABANG

PROFIL PDPI CABANG


1. PDPI CABANG BANTEN

PDPI Cabang Banten ibarat bayi yang baru dilahirkan. Berawal dari usulan beberapa anggota Pengurus Pusat dan PDPI Cabang Jakarta akhirnya dibentuklah PDPI Cabang Banten. Secara administratif pendirian PDPI cabang Banten memang sudah layak dengan keberadaaan dokter spesialis paru yang sudah lebih dari 3 orang dalam satu propinsi. Pengurus Pusat PDPI akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan No. 051/SK-XII/PP-PDPI/2005 tertanggal 4 Juli 2005 tentang penetapan pembentukan PDPI Cabang Banten dan disyahkan pada Kongres Nasional PDPI X tanggal 6-10 Juli 2005 di Surakarta.

Tahap awal pembentukan PDPI Cabang Banten bermula dari melobi para anggotanya yang berdomisili di daerah Propinsi Banten, dilanjutkan dengan pertemuan pada tanggal 18 Juni 2005 di Ruang Direktur RSUD Tangerang dan dihadiri oleh 5 peserta (seharusnya 11 orang yang diharapkan hadir). Pembicaraan hangat dan respons positif untuk pembentukan PDPI Cabang Banten didapatkan pada pertemuan tersebut. Dengan suara bulat akhirnya disetujui pengajuan pembentukan PDPI Cabang Banten kepada Pengurus Pusat PDPI.

Pada waktu yang sama pula, saat itu merebak isu kasus flu burung di Indonesia dengan pasien pertama diketahui berasal dari Kabupaten Tangerang dan dirawat di RS Siloam Glean Eagle Tangerang. Mengambil momen tersebut, PDPI Cabang Banten membuat gebrakan pertamanya dengan menyelenggarakan kegiatan simposium tentang flu burung pada tanggal 20 Agustus 2005 di Gedung German Centre Serpong Tangerang sekaligus ”memproklamirkan” keberadaan PDPI Cabang Banten. Acara yang didukung oleh PT. Dexa Medica tersebut dihadiri lebih dari 176 peserta tersebut berlangsung sukses di tengah persiapan yang amat ”terburu-buru”.

Anggota PDPI Cabang Banten saat ini berjumlah 11 orang 8 diantaranya terdapat di Tangerang, 1 di Pandeglang, 1 di Serang dan 1 di Cilegon. Sekretariat PDPI Cabang Banten beralamat di : IGD Lt. II RSUD Tangerang Jl. Ahmad Yani No. 9 Tangerang. Dalam waktu dekat PDPI Cabang Banten merencanakan akan menyelenggarakan ”Pulmonary Road Symposium” yang diadakan di dua kota yakni Cilegon pada tanggal 3 Juni 2006 dan Tangerang tanggal 10 Juni 2006. Kegiatan tersebut bekerjasama dengan IDI Wilayah Banten

Berkenalan Dengan Ketua PDPI Cabang Banten.

Mungkin banyak diantara Sejawat belum banyak mengenal sosok Ketua PDPI Cabang Banten ini, ya memang dokter yang satu ini boleh disebut ”dokter spesialis paru” yang masih muda. Gelar Dokter Umum diraihnya pada tahun 1987 dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, kemudian melanjutkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Paru di Fakultas Kedokteran Indonesia lulus pada tahun 2002. Ibu dengan dua putri ”Syifa Nuralifianti” dan ”Alia Nurdwirahmani” nan cantik-cantik ini mempunyai nama lengkap Dr. Tintin Martini, Sp.P.

Kegiatan rutin dilakukannya sebagai dokter tetap di RSUD Tangerang sejak tahun 2002, disamping kegiatan praktik ditempat lain yakni di RS Annisa dan RS Honoris di Tangerang. Sebelum menjadi dokter spesialis paru, ibu yang pada tanggal 4 Maret 2006 lalu berumur 44 tahun itu, sebelumnya bekerja sebagai Dokter Puskesmas Karawaci Baru pada tahun 1989-1991, kemudian Dokter Puskesmas Pamulang tahun 1991-1993 dan terakhir kepala Puskesmas Pondok Jagung Serpong Tangerang. Mungkin karena prestasi sering dipindah tugaskan ke satu Puskesmas ke Puskesmas lain sehingga nama Dr. Tintin Martini, Sp.P banyak dikenal di kalangan dokter di Tangerang. Bahkan ada yang menyebut dokter yang satu ini adalah ”dokter gaul” karena dengan siapa saja bisa bersahabat dan bekerjasama.

Kegiatan dalam bidang organisiasi juga amat menonjol dan dijalani dengan tanggung jawab penuh. Aktif sebagai pengurus Yayasan Asma Indonesia Wilayah Jakarta dan Pengurus PDPI Cabang Jakarta pada tahun 2002 – 2005, kini Ibu yang akrab disapa Dr. Tintin itu selain sebagai Ketua PDPI Cabang Banten kegiatan organsasi yang dijalaninya adalah sebagai Wakil Bendahara PP-PDPI dan sebagai Pengurus IDI Wilayah Tangerang.

Suatu ketika saat penulis mengunjungi rumahnya di Jl. Kelapa Gading Blok E-168 Cinere, ibu nan ramah ini berucap: ”Bila ada kesempatan dan disetujui oleh Kongres PDPI, kami ingin menyelenggarakan salah satu kegiatan PDPI yakni PIK, KONKER atau KONAS di tempat kami. Selain itu kami juga berharap kegiatan Pulmonary Road Symposium yang akan kami selenggarakan di Banten nanti dapat dijadikan agenda tetap kegiatan tahunan PDPI Cabang Banten atau bahkan agenda kegiatan ilmiah nasional” katanya semangat. ”Kami juga menghimbau terutama teman-teman PPDS yang akan atau telah lulus untuk dapat bergabung dengan PDPI Cabang Banten untuk mengisi wilayah yang masih kosong” sambungnya. Anda berminat? silahkan menghubungi Dr. Tintin Martini, Sp.P di 021-754 3147 atau di HP: 0811-880834. Semoga PDPI Cabang Banten semakin jaya.

2. PDPI CABANG JAWA BARAT

PDPI Cabang Jawa Barat yang beralamat di Jl. Bukit Jarian No. 40 Bandung merupakan Perhimpunan Dokter Paru yang terbilang sangat aktif. Kegiatan hampir dilakukan tiap bulan, tentu hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan para anggotanya. Kegiatan ilmiah rutin yang dilakukan hampir tiap bulannya adalah malam klinik, menampilkan pembicara baik dari dalam maupun luar PDPI Cabang Jawa Barat. Diharapkan dengan acara tersebut anggota PDPI Cabang Jawa Barat tidak ketinggalan informasi di bidang ilmu dan teknologi kedokteran khususnya di bidang ilmu penyakit paru dan pernapasan

Kegiatan ilmiah yang telah dan akan dilaksanakan adalah:
1. Malam Klinik, di Restoran Arar yang dilaksanakan tanggal 26 Februari 2006
2. Malam Klinik, di Venna Cafe Sukajadi dilaksanakan tanggal 19 Maret 2006
3. Weekend di Sumber Alam Garut tanggal 8 – 9 April 2006, dan
4. Update on Management of Nosocomial Pneumonia pada tanggal 29 April 2006

Disamping acara ilmiah, acara organisasi berupa rapat / pertemuan juga diselenggarakan biasanya setelah acara ilmiah, membahas berbagai permasalahan dan rencana ke depan yang akan dilakukan oleh PDPI Cabang Jawa Barat. PDPI Cabang Jabar juga menggelar acara ilmiah yang bersifat nasional seperti acara dalam rangka peringatan TB Day dan acara tahunan PDPI seperti Konas PDPI tahun 2008 yang rencananya akan digabungkan dengan ERS diselenggarakan di Bandung.

Untuk meningkatkan tali persaudaraan diantara keluarga anggota PDPI Cabang Jawa Barat dilaksanakan juga beberapa acara rutin diantaranya “nyanyi” bersama, dansa, arisan, tour bersama dll.
Saat ini tercatat sebanyak 20 anggota PDPI Cabang Jawa Barat yang tersebar dari Cirebon, Bandung,

Berkenalan Dengan Ketua PDPI Cabang Jawa Barat

Laki-laki berusia 45 tahun ini selalu tampak energik walaupun kesibukannya amat padat. Selain menjadi Ketua PDPI Cabang Jawa Barat lelaki yang mempunyai nama lengkap Dr. Edi Sampurno, Sp.P, MM ini juga menjabat sebagai Direktur RS Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung (dulu bernama RS Cipaganti). Keaktifan di organisasi tidak diragukan lagi, dia selalu tampak di setiap acara yang diselenggarakan oleh PDPI, oleh karena itu Ketua Umum Prof. Dr. Faisal Yunus, Ph.D, Sp.P(K) memintanya untuk bergabung menjadi Pengurus Pusat PDPI sebagai Wakil Ketua Dewan Pembinaan Profesi dan Kesejahteraan. Saat redaksi / sekretariat menghubungi Dr. Edi Sampurno, Sp.P, MM menanyakan tentang kesannya selama menjadi anggota PDPI dia berujar ”Semoga PDPI tetap jaya, saat ini kami sedang mengembangkan RS Paru H.A. Rotinsulu di Bandung agar nantinya dapat menjadi kebanggaan bagi dokter spesialis paru seperti RS Jantung Harapan Kita” katanya meyakinkan.

Karir pendidikan dokternya dimulai pada tahun 1987 lulus sebagai Dokter Umum di FK UNIBRAW Malang, selanjutnya pada tahun 1997 berhasil menamatkan pendidikan spesialis paru di FK UNAIR Surabaya. Gelar terakhir yang diraihnya adalah Magister Manajemen yang didapatkan pada tahun 2004 bidang Manajemen Konsentrasi Rumah Sakit di UNPAD Bandung pada tahun 2004. Laki-laki ramah yang akrab dipanggil Dr. Edi ini bertempat tinggal di Jl. Mentor 84 Bandung. Semoga PDPI Cabang Jawa Barat selama dipimpinnya akan menjadi organisasi yang besar dan disegani khususnya di Wilayah Jawa Barat dan sekitarnya, dan akan bertambah maju di masa mendatang. Semoga!!

SEKILAS INFO

A. PERTEMUAN ILMIAH KHUSUS PDPI XI

Informasi penting tentang Pertemuan Ilmiah Khusus XI (PIK XI) PDPI yang perlu disampiakan yakni tentang perubahan pelaksanaan. PIK XI PDPI direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni – 01 Juli 2006, namun mengingat kendala teknis dan berbagai masukan dari beberapa anggota akhirnya PIK XI PDPI ditetapkan diundur pelaksanaannya menjadi tanggal 5 – 8 Juli 2006. Alamat Sekretariat Panitia PIK XI PDPI: SMF Paru RS Otorita Batam Jl. Ciptomangunkusumo Sekupang – Batam Tlp. (0778) 325 121 Ext 304, 324 Fax: (0778) 327629. Email: [email protected] dan / atau [email protected]
Registrasi Peserta: Registrasi peserta, pendamping dan pemesanan akomodasi dialamatkan ke: PT. Trans Panorama Wisata Batam, Penuin Center E 06 Batam Tlp. (0778) 700 2880 / 430980 Fax: (0778) 429991. Kontak dengan Sdr. Teddy Tlp: (0778) 7000931 atau Dri. Meyta (0778) 7002880. Biaya registrasi dan akomodasi ditransfer ke Rekening Panitia PIK di Bank Mandiri KCP Batam Sekupang Martadinata A/n: Dr. Tetty Watty RS, Drg No. Rek: 109.000.500.4866, kontak dengan Dr. A. Siaturi, Sp.P HP: 0811-776050 dan Drg. Tetty Watty HP: 0815-36054115

B. PENGURUS PDPI CABANG MASA BAKTI 2005-2008

 

Pengurus PDPI Cabang Jakarta Masa Bakti 2005 – 2008

Penasihat : Prof. Dr. Faisal Yunus, Ph.D, Sp.P(K), Dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), DTM&H;, MARS, Dr. Menaldi Rasmin, Sp.P(K) Ketua : Dr. Budhi Antariksa, Ph.D, Sp.P, Wakil Ketua : Dr. Eva Pandu, Sp.P, Sekretaris : Dr. Praseno-hadi, Ph.D, Sp.P, Bendahara : Dr. Natasja R. Kandou, Sp.P, Sie Pengabdian & Humas : Dr. Rita Rogayah, Sp.P, Dr. I.B. Sila Wiweka, Sp.P, Sie Ilmiah : Dr. Wahyuningsih Suharno, Sp.P, Dr. Adria Rusli, Sp.P, Dr. Bambang Heru, Sp.P, Dr. Wahju Aniwidyaningsih, Sp.P, Sie Kesejahteraan : Dr. Safrizal, Sp.P, Dr. Maydie Esfandiary, Sp.P, Dr. Linda Masniari, Sp.P, Sie Pembinaan & Pembelaan : Dr. Vinna Nancy Hutabarat, Sp.P, Dr. Masril, Sp.P, Dr. Yudanarso Dawud, Sp.P, MHA, Dr. Atika Sari, Sp.P Alamat Sekretariat: Gedung Asma Lt. 2 RS Persahabatan Jl. Persahabatan No. 1 Rawamangun Jakarta 13230 Telp & Fax.: 021 – 4786 1454


Pengurus PDPI Cabang Sumatera Barat Masa Bakti 2005 – 2008

Ketua: Dr. Zailirin YZ, Sp.P(K), Wakil Ketua : Dr. Nuraida, Sp.P, Sekretaris : Dr. Oea Khairsyaf, Sp.P, Bendahara: Dr. Yusrizal Chan, Sp.P(K), Sie Ilmiah : Dr. Taufik, Sp.P(K), Sie Pengabdian: Dr. Herman Syafar, Sp.P Alamat Sekretariat: Jl. Sawahan No. 54 Padang Telp : 0751-25726


Pengurus PDPI Cabang Jogjakarta Masa Bakti 2005 – 2008

Ketua : Dr. Iswanto, Sp.P, Sekretaris: Dr. Yusrizal Djam’an Saleh, Sp.P, Bendahara: Dr. Hadi Prayitno, Sp.P, Sie Ilmiah: Dr. Zuchaeri Dahlan, Sp.P Alamat Sekretariat: Balai Pengobatan Penyakit Paru (BP4) Depkes Jl. DI Panjaitan Yogyakarta Telp : 0274-376941


C. PPDS YANG TELAH LULUS

Sejak bulan Desember 2005 sampai dengan Februari 2006 tercatat sebanyak 10 PPDS yang telah Lulus Dokter Spesialis Paru yakni:
– Dari PDPI Cabang Jakarta: Dr. Koko Harnoko, Dr. Zulkarnaen Barasila dan Dr. Agus Dwi Susanto ; ujian nasional dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2005 di Jakarta
– PDPI Cabang Jawa Tengah: Dr. Ana Rima Setijadi; ujian nasional dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2005 di Jakarta
– PDPI Cabang Jawa Timur: Dr. Tetra Agung Wahono, Dr. Sigit Aprianto, Dr. Titi Sundari, Dr. Farida Anggraini Soetedjo, Dr. Irawaty Djaharuddin dan Dr. Hetty Nendrastuti; ujian nasional dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2006 di Surabaya.


D. BERITA DUKA

– Telah meninggal dunia ananda Vero Assegaf putri dari Dr. Ali Assegaf, Sp.P anggota PDPI Cabang Kalimantan pada tanggal 26 Oktober 2005
– Telah meninggal dunia Dr. Setiawan Usman, Sp.P anggota PDPI Cabang Jawa Tengah yang juga menjabat sebagai Kepala BP4 Surakarta pada tanggal 13 Februari 2006
Atas nama Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Paru Indonesia mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga segala amal almarhum & almarhumah diterima Allah SWT, dan kepada keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan tawakal.

Scroll to Top