Rokok elektronik atau vape merupakan alat yang berfungsi mengubah zat-zat kimia menjadi bentuk upa dan mengalirkannya ke paru-paru dengan menggunakan listrik.
Rokok elektronik atau vape diciptakan dengan rancangan memberikan nikotin tanpa adanya proses pembakaran tembakau sehingga menjadi pengganti rokok.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan adanya larangan penggunaan vape karena memiliki bahaya yang sama seperti rokok konvensional.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan beberapa zat berbahaya seperti logam, zat karbonil dan nikotin.
Keberadaan rokok elektronik atau vape di Indonesia untuk saat ini adalah ilegal, hal ini disampaikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kandungan Vape atau Rokok Elektronik
Kandungan didalam rokok elektronik berbeda-beda, namun pada umumnya berisi larutan yang terdiri dari 4 jenis campuran, yaitu : Nikotin, propilen glikol, gliserin, air dan flavoring (perisai).
Beberapa senyawa berbahaya lainnya yang ditemukan antara lain:
- Tobacco-specific Nitrosamine (TSNAs)
- Diethylene Glycol (DEG)
- Logam : partikel timah, perak, nikel, alumunium dan kromium di dalam uap elektrik dengan ukuran yang sangat kecil (nano-partikel) sehingga dapat sangat mudah masuk kedalam saluran napas di paru.
- Karbonil : Karsinogen potensial antara lain formaldehida, asetaldehida, dan akrolein, serta senyawa organik volatil (VOCs) seperti toluena dan pm-xylene.
- Zat lainnya : kumarin, tadalafil, rimonabant, serat silika
Dampak Vape Pada Kesehatan Paru-Paru
- Meningkatkan inflamasi atau peradangan pada sistem pernapasan
- Menyebabkan kerusakan sel dan epitel
- Menurunkan sistem imunitas paru-paru dan saluran napas
- Meningkatkan hipersensitif saluran napas
- Meningkatkan tahanan jalan napas/ penyumbatan
- Meningkatkan risiko asma dan emfisema
- Berisiko kanker paru-paru
Rokok elektronik tetap berbahaya karena mengandung bahan-bahan kimia yang sebagian bersifat toksik dan karsinogenik ( memicu kanker) serta tidak tergantung dosis.