BAB
I
Pasal 1
USAHA |
Ayat
1 |
: |
Menyelenggarakan pertukaran
ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman dan pikiran antara para dokter spesialis paru
dengan dokter spesialis lain. |
Ayat
2 |
: |
Membuat berbagai rencana dan
menyeragamkan pendapat dalam berbagai masalah penyakit paru dan pernapasan yang dihadapi
masyarakat Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya. |
Ayat
3 |
: |
Memberikan saran-saran kepada
Ikatan Dokter Indonesia dan Pemerintah dalam berbagai masalah kesehatan paru dan
pernapasan, baik diminta maupun tidak. |
Ayat
4 |
: |
Menyelenggarakan pendidikan,
pelatihan, penelitian dan kegiatan ilmiah paru dan pernapasan baik oleh pusat, cabang
maupun oleh anggota Perhimpunan. |
Ayat
5 |
: |
Menerbitkan majalah ilmiah,
khususnya dalam bidang paru dan pernapasan. |
Ayat
6 |
: |
Menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan ilmiah secara berkala untuk anggota perhimpunan, dokter umum dan
masyarakat awam. |
Ayat
7 |
: |
Mengadakan hubungan kerjasama
dengan pihak-pihak lain, pemerintah atau swasta, dalam negeri maupun luar negeri, dalam
bidang penelitian, kegiatan serta peningkatan sumber daya manusia. |
Ayat
8 |
: |
Mengadakan kegiatan sosial dan
kekeluargaan antar anggota Perhimpunan beserta keluarganya, sehingga mengakrabkan hubungan
antar anggota Perhimpunan dan keluarganya. |
Ayat
9 |
: |
Membantu anggota Perhimpunan
yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, serta dalam bidang
kesejahteraannya. |
Ayat
10 |
: |
Memberi masukan kepada Pusat
pusat Program Pendidikan Dokter Spesialis Paru mengenai kualitas dan kuantitas yang
diharapkan bagi lulusannya dalam mengantisipasi kebutuhan Dokter Spesialis Paru dan
Pernapasan pada masa-masa mendatang. |
Ayat
11 |
: |
Menyelenggarakan "National
Board of Examination" (NBE) bagi semua peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis-1
Ilmu Penyakit Paru dan Pernapasan. |
Ayat
12 |
: |
Mengukuhkan Dokter Spesialis
Paru dan Pernapasan Konsultan, setelah mendapat penilaian dari Dewan Penilai Keahlian
Pengurus Pusat Perhimpunan. |
Ayat
13 |
: |
Mengadakan usaha-usaha lain
yang sah, sesuai dengan tujuan Perhimpunan. |
|
BAB
II
ORGANISASI
Pasal 2
PENGURUS PUSAT |
|
Ayat 1 |
: |
Pengurus Pusat terdiri dari : |
|
I |
Anggota Pengurus Harian:
a. |
Seorang Ketua Umum |
b. |
Seorang Wakil Ketua Umum |
c. |
Seorang Sekretaris Umum |
d. |
Seorang Wakil Sekretaris Umum |
e. |
Seorang Bendahara Umum |
|
|
II |
Ketua dan Anggota Seksi |
|
III |
Ketua dan Anggota Dewan |
Ayat 2 |
: |
Pengurus Pusat dipilih oleh
Kongres untuk masa bakti 3 (tiga) tahun melalui pemilihan Ketua Umum. |
Ayat 3 |
: |
Ketua Umum Pengurus Pusat dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sehingga seorang Ketua Umum
diperkenankan menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. |
Ayat 4 |
: |
Anggota Pengurus Harian tidak
diperkenankan merangkap sebagai anggota Pengurus Cabang. |
Ayat 5 |
: |
Pengurus Pusat dapat membentuk
Seksi-seksi dan Dewan-dewan sesuai dengan kebutuhan. |
Ayat 6 |
: |
Ketua Umum Pengurus Pusat
bertanggung jawab atas jalannya perhimpunan dan bertindak kedalam atau keluar atas nama
perhimpunan. |
Ayat 7 |
: |
Apabila Ketua Umum berhalangan,
maka Wakil Ketua Umum bertindak mewakili Ketua Umum; dan apabila Wakil Ketua Umum
berhalangan, maka diwakili oleh Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris Umum. |
Ayat 8 |
: |
Pengurus Pusat wajib memberikan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan organisasi dalam Kongres, yang diadakan pada akhir
masa baktinya. |
Pasal 3
CABANG |
Ayat 1 |
: |
Cabang dapat dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota biasa di ibu kota Propinsi. |
Ayat 2 |
: |
Bilamana dalam satu propinsi
jumlah anggota biasa kurang mencukupi 3 (tiga) orang, Cabang dapat dibentuk dengan
menambahkan anggota biasa dari propinsi terdekat berdasarkan letak geografis. |
Ayat 3 |
: |
Diluar ketentuan ayat 1 dan 2
pasal 3, Cabang dapat dibentuk di sebuah kota dimana ada Fakultas Kedokteran Negeri dan
pusat pendidikan Ilmu Penyakit Paru. |
Ayat 4 |
: |
Pemberian nama untuk tingkat
propinsi diberikan nama sesuai propinsi tersebut. Pemberian nama untuk cabang seperti
tersebut dalam ayat 3 diberi nama sesuai dengan kota yang bersangkutan. |
Pasal 4
PENGURUS CABANG |
Ayat 1 |
: |
Pengurus Cabang
sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara
yang disahkan oleh Pengurus Pusat. |
Ayat 2 |
: |
Rapat Anggota Cabang merupakan
kekuasaan tertinggi tingkat cabang dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahu. |
Ayat 3 |
: |
Pengurus Cabang dipilih oleh
Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres selesai. |
Ayat 4 |
: |
Pengurus Cabang
menyelenggarakan organisasi Cabang, melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Pengurus
Pusat. |
Ayat 5 |
: |
Apabila Ketua Cabang atau Wakil
Ketua Cabang berhalangan maka Sekretaris Cabang bertugas mewakili Ketua Cabang. |
Ayat 6 |
: |
Pengurus Cabang wajib
menyampaikan laporan kegiatan Cabang kepada Pengurus Pusat sekali dalam setahun. |
Ayat 7 |
: |
Pengurus Cabang dapat membuat
peraturan-peraturan yang berlaku bagi Anggota Cabang, asalkan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga perhimpunan dan ketentuan Pengurus Pusat. |
Pasal 5
DEWAN |
Ayat 1 |
: |
Dewan Pengurus Pusat adalah:
a. Dewan Penilai Keahlian
b. Dewan Ilmiah dan Penelitian
c. Dewan Redaksi Majalah
d. Dewan lain sesuai kebutuhan |
Ayat 2 |
: |
Dewan dibentuk oleh Pengurus
Pusat Perhimpunan. |
Ayat 3 |
: |
Ketua dan anggota Dewan
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat. |
Ayat 4 |
: |
Pengurus Pusat menyiapkan
ketentuan pokok tentang tugas dan kewenangan Dewan untuk disahkan kepada Kongres. |
Ayat 5 |
: |
Anggota Dewan terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota biasa. |
Ayat 6 |
: |
Ketua Dewan bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus Pusat. |
Pasal 6
DEWAN PENILAI KEAHLIAN |
Ayat 1 |
: |
Merencanakan, menyusun dan
mengarahkan kurikulum Pendidikan Dokter (S1), Pendidikan Dokter Spesialis Paru dan
Pernapasan (Sp1) dan Pendidikan Dokter Spesialis Paru Konsultan (Sp-2). |
Ayat 2 |
: |
Merencanakan, menyusun Program
Ujian Nasional bagi Calon Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan (Sp-1). |
Ayat 3 |
: |
Merencanakan, menyusun dan
memantau kurikulum adaptasi bagi Dokter Spesialis Paru lulusan Luar Negeri. |
Ayat 4 |
: |
Memberikan rekomendasi kepada
para Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan untuk mendaftarkan kepada Majelis Dokter
Spesilis Ikatan Dokter Indonesia, Departemen Kesehatan dan instansi lain yang dianggap
perlu. |
Ayat 5 |
: |
Menertibkan Surat Pengukuhan
bagi para Dokter Spesialis Paru Konsultan (Sp-2) yang telah memenuhi syarat. |
Pasal 7
DEWAN ILMIAH DAN PENELITIAN |
Ayat 1 |
: |
Mengkoordinasi kegiatan ilmiah
dan penelitian tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat maupun Pengurus
Cabang. |
Ayat 2 |
: |
Merencanakan, menyusun dan
mengarahkan Program Kegiatan Ilmiah dan Penelitian bagi segenap anggota Perhimpunan. |
Ayat 3 |
: |
Memberikan penghargaan kepada
para anggota Perhimpunan yang berprestasi dalam bidang ilmiah dan penelitian. |
Ayat 4 |
: |
Mengeluarkan pendapat tentang
masalah-masalah dibidang paru dan pernapasan khususnya dan bidang kesehatan umumnya. |
Ayat 5 |
: |
Menyebarluaskan informasi
ilmiah, hasil penelitian serta temuan baru kepada segenap anggota Perhimpunan. |
Pasal 8
DEWAN REDAKSI MAJALAH |
Ayat 1 |
: |
Mengelola penerbitan Majalah
Ilmiah dalam bidang Paru dan Pernapasan. |
Ayat 2 |
: |
Menghimpun karya ilmiah dan
hasil penelitian dari segenap anggota perhimpunan untuk dipilih dan kemudian
dipublikasikan serta disebarluaskan kepada segenap anggota. |
Ayat 3 |
: |
Menggiatkan dan membantu para
anggota perhimpunan dalam membuat tulisan dan karangan ilmiah. |
Ayat 4 |
: |
Mendistribusikan semua hasil
penerbitan/majalah ilmiah kepada segenap anggota perhimpunan secara teratur. |
|