APSR IDI Online KlikPDPI
APSR IDI Online KlikPDPI Halaman Admin Forum Umum Facebook Page Twitter Instagram Youtube
ANGGARAN RUMAH TANGGA PDPI 1996
Halaman : 1/3

BAB I
Pasal 1

USAHA
Ayat 1 : Menyelenggarakan pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman dan pikiran antara para dokter spesialis paru dengan dokter spesialis lain.
Ayat 2 : Membuat berbagai rencana dan menyeragamkan pendapat dalam berbagai masalah penyakit paru dan pernapasan yang dihadapi masyarakat Indonesia khususnya dan umat manusia pada umumnya.
Ayat 3 : Memberikan saran-saran kepada Ikatan Dokter Indonesia dan Pemerintah dalam berbagai masalah kesehatan paru dan pernapasan, baik diminta maupun tidak.
Ayat 4 : Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, penelitian dan kegiatan ilmiah paru dan pernapasan baik oleh pusat, cabang maupun oleh anggota Perhimpunan.
Ayat 5 : Menerbitkan majalah ilmiah, khususnya dalam bidang paru dan pernapasan.
Ayat 6 : Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan ilmiah secara berkala untuk anggota perhimpunan, dokter umum dan masyarakat awam.
Ayat 7 : Mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak-pihak lain, pemerintah atau swasta, dalam negeri maupun luar negeri, dalam bidang penelitian, kegiatan serta peningkatan sumber daya manusia.
Ayat 8 : Mengadakan kegiatan sosial dan kekeluargaan antar anggota Perhimpunan beserta keluarganya, sehingga mengakrabkan hubungan antar anggota Perhimpunan dan keluarganya.
Ayat 9 : Membantu anggota Perhimpunan yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugas keprofesiannya, serta dalam bidang kesejahteraannya.
Ayat 10 : Memberi masukan kepada Pusat pusat Program Pendidikan Dokter Spesialis Paru mengenai kualitas dan kuantitas yang diharapkan bagi lulusannya dalam mengantisipasi kebutuhan Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan pada masa-masa mendatang.
Ayat 11 : Menyelenggarakan "National Board of Examination" (NBE) bagi semua peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 Ilmu Penyakit Paru dan Pernapasan.
Ayat 12 : Mengukuhkan Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan Konsultan, setelah mendapat penilaian dari Dewan Penilai Keahlian Pengurus Pusat Perhimpunan.
Ayat 13 : Mengadakan usaha-usaha lain yang sah, sesuai dengan tujuan Perhimpunan.

BAB II
ORGANISASI

Pasal 2
PENGURUS PUSAT
Ayat 1 : Pengurus Pusat terdiri dari :
I Anggota Pengurus Harian:
a. Seorang Ketua Umum
b. Seorang Wakil Ketua Umum
c. Seorang Sekretaris Umum
d. Seorang Wakil Sekretaris Umum
e. Seorang Bendahara Umum
II Ketua dan Anggota Seksi
III Ketua dan Anggota Dewan
Ayat 2 : Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres untuk masa bakti 3 (tiga) tahun melalui pemilihan Ketua Umum.
Ayat 3 : Ketua Umum Pengurus Pusat dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya, sehingga seorang Ketua Umum diperkenankan menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Ayat 4 : Anggota Pengurus Harian tidak diperkenankan merangkap sebagai anggota Pengurus Cabang.
Ayat 5 : Pengurus Pusat dapat membentuk Seksi-seksi dan Dewan-dewan sesuai dengan kebutuhan.
Ayat 6 : Ketua Umum Pengurus Pusat bertanggung jawab atas jalannya perhimpunan dan bertindak kedalam atau keluar atas nama perhimpunan.
Ayat 7 : Apabila Ketua Umum berhalangan, maka Wakil Ketua Umum bertindak mewakili Ketua Umum; dan apabila Wakil Ketua Umum berhalangan, maka diwakili oleh Sekretaris Umum atau Wakil Sekretaris Umum.
Ayat 8 : Pengurus Pusat wajib memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan organisasi dalam Kongres, yang diadakan pada akhir masa baktinya.
Pasal 3
CABANG
Ayat 1 : Cabang dapat dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) anggota biasa di ibu kota Propinsi.
Ayat 2 : Bilamana dalam satu propinsi jumlah anggota biasa kurang mencukupi 3 (tiga) orang, Cabang dapat dibentuk dengan menambahkan anggota biasa dari propinsi terdekat berdasarkan letak geografis.
Ayat 3 : Diluar ketentuan ayat 1 dan 2 pasal 3, Cabang dapat dibentuk di sebuah kota dimana ada Fakultas Kedokteran Negeri dan pusat pendidikan Ilmu Penyakit Paru.
Ayat 4 : Pemberian nama untuk tingkat propinsi diberikan nama sesuai propinsi tersebut. Pemberian nama untuk cabang seperti tersebut dalam ayat 3 diberi nama sesuai dengan kota yang bersangkutan.
Pasal 4
PENGURUS CABANG
Ayat 1 : Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara yang disahkan oleh Pengurus Pusat.
Ayat 2 : Rapat Anggota Cabang merupakan kekuasaan tertinggi tingkat cabang dan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahu.
Ayat 3 : Pengurus Cabang dipilih oleh Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres selesai.
Ayat 4 : Pengurus Cabang menyelenggarakan organisasi Cabang, melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Pengurus Pusat.
Ayat 5 : Apabila Ketua Cabang atau Wakil Ketua Cabang berhalangan maka Sekretaris Cabang bertugas mewakili Ketua Cabang.
Ayat 6 : Pengurus Cabang wajib menyampaikan laporan kegiatan Cabang kepada Pengurus Pusat sekali dalam setahun.
Ayat 7 : Pengurus Cabang dapat membuat peraturan-peraturan yang berlaku bagi Anggota Cabang, asalkan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga perhimpunan dan ketentuan Pengurus Pusat.
Pasal 5
DEWAN
Ayat 1 : Dewan Pengurus Pusat adalah:
a. Dewan Penilai Keahlian
b. Dewan Ilmiah dan Penelitian
c. Dewan Redaksi Majalah
d. Dewan lain sesuai kebutuhan
Ayat 2 : Dewan dibentuk oleh Pengurus Pusat Perhimpunan.
Ayat 3 : Ketua dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
Ayat 4 : Pengurus Pusat menyiapkan ketentuan pokok tentang tugas dan kewenangan Dewan untuk disahkan kepada Kongres.
Ayat 5 : Anggota Dewan terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota biasa.
Ayat 6 : Ketua Dewan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pengurus Pusat.
Pasal 6
DEWAN PENILAI KEAHLIAN
Ayat 1 : Merencanakan, menyusun dan mengarahkan kurikulum Pendidikan Dokter (S1), Pendidikan Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan (Sp1) dan Pendidikan Dokter Spesialis Paru Konsultan (Sp-2).
Ayat 2 : Merencanakan, menyusun Program Ujian Nasional bagi Calon Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan (Sp-1).
Ayat 3 : Merencanakan, menyusun dan memantau kurikulum adaptasi bagi Dokter Spesialis Paru lulusan Luar Negeri.
Ayat 4 : Memberikan rekomendasi kepada para Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan untuk mendaftarkan kepada Majelis Dokter Spesilis Ikatan Dokter Indonesia, Departemen Kesehatan dan instansi lain yang dianggap perlu.
Ayat 5 : Menertibkan Surat Pengukuhan bagi para Dokter Spesialis Paru Konsultan (Sp-2) yang telah memenuhi syarat.
Pasal 7
DEWAN ILMIAH DAN PENELITIAN
Ayat 1 : Mengkoordinasi kegiatan ilmiah dan penelitian tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat maupun Pengurus Cabang.
Ayat 2 : Merencanakan, menyusun dan mengarahkan Program Kegiatan Ilmiah dan Penelitian bagi segenap anggota Perhimpunan.
Ayat 3 : Memberikan penghargaan kepada para anggota Perhimpunan yang berprestasi dalam bidang ilmiah dan penelitian.
Ayat 4 : Mengeluarkan pendapat tentang masalah-masalah dibidang paru dan pernapasan khususnya dan bidang kesehatan umumnya.
Ayat 5 : Menyebarluaskan informasi ilmiah, hasil penelitian serta temuan baru kepada segenap anggota Perhimpunan.
Pasal 8
DEWAN REDAKSI MAJALAH
Ayat 1 : Mengelola penerbitan Majalah Ilmiah dalam bidang Paru dan Pernapasan.
Ayat 2 : Menghimpun karya ilmiah dan hasil penelitian dari segenap anggota perhimpunan untuk dipilih dan kemudian dipublikasikan serta disebarluaskan kepada segenap anggota.
Ayat 3 : Menggiatkan dan membantu para anggota perhimpunan dalam membuat tulisan dan karangan ilmiah.
Ayat 4 : Mendistribusikan semua hasil penerbitan/majalah ilmiah kepada segenap anggota perhimpunan secara teratur.

Juara III - PDPI Cab Malang
Uploaded on March 27, 2022