APSR IDI Online KlikPDPI
APSR IDI Online KlikPDPI Halaman Admin Forum Umum Facebook Page Twitter Instagram Youtube
ANGGARAN RUMAH TANGGA PDPI 1996
Halaman : 2/3

BAB III
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Ayat 1 : Anggota Biasa adalah Dokter Spesialis Paru dan Pernapasan, Warga Negara Indonesia, yang telah diakui oleh perhimpunan.
Ayat 2 : Anggota Muda adalah Dokter, Warga Negara Indonesia yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 (Sp-1) Ilmu Penyakit Paru sekurang-kurangnya satu tahun di Lembaga Pendidikan yang telah diakui oleh perhimpunan.
Ayat 3 : Amggota Luar Biasa adalah Dokter yang menaruh minat serta perhatian dalam bidang kesehatan paru dan pernapasan.
Ayat 4 : Anggota Kehormatan adalah mereka yang diluar kedudukannya atau jabatannya sangat berjasa terhadap bidang kesehatan paru dan pernapasan maupun terhadap perhimpunan.
Pasal 10
PENERIMAAN ANGGOTA
Ayat 1 : Penerimaan Anggota Biasa, Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa dilakukan oleh Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang atas permintaan tertulis calon anggota.
Ayat 2 : Penerimaan Anggota Kehormatan dilakukan oleh Kogres atas usul Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA
Ayat 1 : Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan serta menjaga martabat dan kehormatan perhimpunan.
Ayat 2 : Setiap Anggota biasa, Anggota muda dan Anggota luar biasa wajib membayar uang pangkal dan uang iuran kepada perhimpunan, yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 12
HAK ANGGOTA
Ayat 1 : Anggota Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih, hak dipilih sebagai Anggota Pengurus Perhimpunan dan hak mengikuti semua kegiatan perhimpunan.
Ayat 2 : Anggota Muda mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan hak mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan.
Ayat 3 : Anggota Luar Biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak mengikuti kegiatan ilmiah dan sosial perhimpunan.
Ayat 4 : Anggota Kehormatan mempunyai hak mengikuti kegiatan ilmiah dan sosial perhimpunan.
Pasal 13
BERHENTINYA KEANGGOTAAN
Ayat 1 : Anggota biasa berhenti dari keanggotaannya karena permintaan sendiri, berubah status kewarganegaraannya, meninggal dunia atau dipecat oleh kongres.
Ayat 2 : Anggota muda berhenti dari keanggotaannya karena permintaan sendiri, berubah status kewarganegaraannya, meninggal dunia, tidak melanjutkan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 (PPDS-1) ilmu Penyakit Paru atau dipecat oleh Kongres.
Ayat 3 : Anggota Luar Biasa berhenti dari keanggotaanya karena permintaan sendiri atau meninggal dunia.
Pasal 14
PEMECATAN ANGGOTA
Ayat 1 : Pemecatan anggota didahului oleh pemecatan sementara oleh Pengurus Cabang.
Ayat 2 : Anggota yang dipecat sementara ditangguhkan hak keanggotaannya sampai kongres berikutnya.
Ayat 3 : Anggota yang dipecat sementara diberi kesempatan membela diri di depan kongres berikutnya.
Ayat 4 : Keputusan pemecatan atau pembatalan pemecatan sementara ditetapkan oleh kongres.

BAB V
Pasal 15

KONGRES
Ayat 1 : Kongres terdiri dari :
a. Sidang Organisasi
b. Sidang Ilmiah
Ayat 2 : Sidang Ilmiah dalam Kongres dapat diikuti oleh semua peserta kongres yang telah mendaftarkan diri pada Panitia Kongres.
Ayat 3 : Sidang Organisasi hanya dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Utusan Cabang dengan surat mendat dari Pengurus Cabang.
Pasal 16
PELAKSANAAN KONGRES
Ayat 1 : Kongres diselenggarakan satu kali dalam 3 (tiga) tahun oleh Pengurus Pusat bersama panitia Kongres. Dalam keadaan yang tidak memungkinkan, kongres dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat 2 : Ketua Panitia Kongres adalah Ketua Cabang tempat penyelenggaraan Kongres. Dalam hal kongres diselenggarakan ditempat yang belum ada cabang, ketua Panitia Kongres ditentukan oleh Pengurus Pusat.
Ayat 3 : Kongres mengambil keputusan atas dasar musyawarah dan mufakat.
Ayat 4 : Dalam keadaan terpaksa kongres dapat mengambil keputusan berdasarkan pengambilan suara.
Ayat 5 : Jumlah suara Cabang dalam Kongres adalah satu suara untuk tiap 3 (tiga) anggota cabang dengan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) suara.
Ayat 6 : Kongres memilih Ketua Umum Pengurus Pusat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun berikutnya.
Ayat 7 : Untuk kelancaran jalannya sidang, kongres menetapkan Peraturan Tata Tertib Sidang Organisasi.
Ayat 8 : Kongres Luar Biasa dapat diadakan jika dianggap perlu oleh Pengurus Pusat atau atas usul sekurang-kurangnya setengah jumlah cabang.
Ayat 9 : Pengurus Pusat menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya selama kepengurusannya kepada kongres.
Ayat 10 : Kongres memutuskan pertanggungjawaban Pengurus Pusat tersebut dapat diterima atau tidak.
Ayat 11 : Kongres mensahkan Susunan Pengurus Pusat yang diusulkan oleh Ketua umum terpilih.
Ayat 12 : Kongres menetapkan waktu dan tempat kongres, Konperensi Kerja dan Temu Ilmiah Nasional yang akan datang.
Pasal 17
SIDANG ORGANISASI DALAM KONGRES
Ayat 1 : Sidang organisasi dalam Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dari perhimpunan.
Ayat 2 : Sidang organisasi dalam kongres terdiri dari :
a. Sidang Pleno
b. Sidang Komisi
Ayat 3 : Sidang Pleno organisasi dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang.
Ayat 4 : Sidang Pleno dipimpin oleh Ketua Sidang Pleno yang dipilih oleh peserta sidang pleno.
Ayat 5 : Sidang Komisi dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi yang dipilh oleh peserta sidang komisi.
Pasal 18
PANITIA KONGRES
Ayat 1 : Panitia Kongres dibentuk oleh Pengurus Cabang tempat diadakannya kongres atau oleh Pengurus cabang lain yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat dan diusulkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
Ayat 2 : Panitia Kongres segera menyusun rencana penyelenggaraan kongres setelah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat.
Pasal 19
TUGAS DAN KEWAJIBAN PANITIA KONGRES
Ayat 1 : Panitia Kongres bertugas menyelenggarakan kongres mulai dari persiapan, pelaksanaan kongres dan membuat laporan tentang penyelenggaraan dan keputusan-keputusan kongres.
Ayat 2 : Panitia Kongres wajib menyampaikan pemberitahuan tentang waktu penyelenggaraan kongres 1 (satu) tahun sebelumnya kepada seluruh cabang.
Ayat 3 : Panitia Kongres meminta kesanggupan Cabang untuk menghadiri Kongres, dan kesanggupan Cabang secara tertulis diharapkan sampai pada Panitia Kongres paling lambat 3(tiga) bulan sebelum Kongres.
Ayat 4 : Panitia Kongres harus menyampaikan laporan berkala yang lengkap kepada Pengurus Pusat mengenai semua perkembangan dalam mempersiapkan Kongres, 1 (satu) kali tiap bulan sampai saat diadakannya Kongres.
Ayat 5 : Panitia Kongres harus menyampaikan kepada Pengurus Pusat tembusan surat menyurat dalam hubungannya dengan Kongres.
Ayat 6 : Panitia Kongres harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Kongres kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres berakhir. Setelah itu Panitia Kongres dapat dibubarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 20
PEMBIAYAAN KONGRES
Ayat 1 : Panitia Kongres bertanggung jawab penuh atas pembiayaan Kongres.
Ayat 2 : Panitia Kongres mengusahakan dana untuk pembiayaan Kongres dengan cara yang sah dan halal.
Ayat 3 : Semua dana yang diperoleh untuk Kongres menjadi kekayaan Panitia Kongres.
Ayat 4 : Kekayaan Panitia Kongres dalam bentuk uang dan barang menjadi kekayaan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus cabang tempat Kongres diadakan, dalam perbandingan 30% untuk Pengurus Pusat dan 70% untuk Pengurus Cabang yang bersangkutan. Untuk kegiatan internasional pengaturannya diserahkan kepada Pengurus Pusat.
Ayat 5 : Kekurangan biaya yang timbul untuk penyelenggaraan kongres menjadi tanggungan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang tempat kongres diselenggarakan, dalam perbandingan 30% tanggungan Pengurus Pusat dan 70% tanggunagan Pengurus Cabang yang bersangkutan.

Juara III - PDPI Cab Malang
Uploaded on March 27, 2022