BAB
III
Pasal 9
KEANGGOTAAN |
Ayat 1 |
: |
Anggota Biasa adalah Dokter
Spesialis Paru dan Pernapasan, Warga Negara Indonesia, yang telah diakui oleh perhimpunan. |
Ayat 2 |
: |
Anggota Muda adalah Dokter,
Warga Negara Indonesia yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 (Sp-1)
Ilmu Penyakit Paru sekurang-kurangnya satu tahun di Lembaga Pendidikan yang telah diakui
oleh perhimpunan. |
Ayat 3 |
: |
Amggota Luar Biasa adalah
Dokter yang menaruh minat serta perhatian dalam bidang kesehatan paru dan pernapasan. |
Ayat 4 |
: |
Anggota Kehormatan adalah
mereka yang diluar kedudukannya atau jabatannya sangat berjasa terhadap bidang kesehatan
paru dan pernapasan maupun terhadap perhimpunan. |
Pasal 10
PENERIMAAN ANGGOTA |
Ayat 1 |
: |
Penerimaan Anggota Biasa,
Anggota Muda dan Anggota Luar Biasa dilakukan oleh Pengurus Pusat melalui Pengurus Cabang
atas permintaan tertulis calon anggota. |
Ayat 2 |
: |
Penerimaan Anggota Kehormatan
dilakukan oleh Kogres atas usul Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang. |
|
BAB
IV
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
KEWAJIBAN ANGGOTA |
Ayat 1 |
: |
Setiap anggota wajib mematuhi
segala peraturan serta menjaga martabat dan kehormatan perhimpunan. |
Ayat 2 |
: |
Setiap Anggota biasa, Anggota
muda dan Anggota luar biasa wajib membayar uang pangkal dan uang iuran kepada perhimpunan,
yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat. |
Pasal 12
HAK ANGGOTA |
Ayat 1 |
: |
Anggota Biasa mempunyai hak
mengeluarkan pendapat, hak memilih, hak dipilih sebagai Anggota Pengurus Perhimpunan dan
hak mengikuti semua kegiatan perhimpunan. |
Ayat 2 |
: |
Anggota Muda mempunyai hak
mengeluarkan pendapat, hak memilih dan hak mengikuti kegiatan-kegiatan perhimpunan. |
Ayat 3 |
: |
Anggota Luar Biasa mempunyai
hak mengeluarkan pendapat, hak mengikuti kegiatan ilmiah dan sosial perhimpunan. |
Ayat 4 |
: |
Anggota Kehormatan mempunyai
hak mengikuti kegiatan ilmiah dan sosial perhimpunan. |
Pasal 13
BERHENTINYA KEANGGOTAAN |
Ayat 1 |
: |
Anggota biasa berhenti dari
keanggotaannya karena permintaan sendiri, berubah status kewarganegaraannya, meninggal
dunia atau dipecat oleh kongres. |
Ayat 2 |
: |
Anggota muda berhenti dari
keanggotaannya karena permintaan sendiri, berubah status kewarganegaraannya, meninggal
dunia, tidak melanjutkan pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis-1 (PPDS-1) ilmu
Penyakit Paru atau dipecat oleh Kongres. |
Ayat 3 |
: |
Anggota Luar Biasa berhenti
dari keanggotaanya karena permintaan sendiri atau meninggal dunia. |
Pasal 14
PEMECATAN ANGGOTA |
Ayat 1 |
: |
Pemecatan anggota didahului
oleh pemecatan sementara oleh Pengurus Cabang. |
Ayat 2 |
: |
Anggota yang dipecat sementara
ditangguhkan hak keanggotaannya sampai kongres berikutnya. |
Ayat 3 |
: |
Anggota yang dipecat sementara
diberi kesempatan membela diri di depan kongres berikutnya. |
Ayat 4 |
: |
Keputusan pemecatan atau
pembatalan pemecatan sementara ditetapkan oleh kongres. |
|
BAB
V
Pasal 15
KONGRES |
Ayat 1 |
: |
Kongres terdiri dari :
a. Sidang Organisasi
b. Sidang Ilmiah |
Ayat 2 |
: |
Sidang Ilmiah dalam Kongres
dapat diikuti oleh semua peserta kongres yang telah mendaftarkan diri pada Panitia
Kongres. |
Ayat 3 |
: |
Sidang Organisasi hanya
dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Utusan Cabang dengan surat mendat dari Pengurus Cabang. |
Pasal 16
PELAKSANAAN KONGRES |
Ayat 1 |
: |
Kongres diselenggarakan satu
kali dalam 3 (tiga) tahun oleh Pengurus Pusat bersama panitia Kongres. Dalam keadaan yang
tidak memungkinkan, kongres dapat ditunda paling lama 1 (satu) tahun. |
Ayat 2 |
: |
Ketua Panitia Kongres adalah
Ketua Cabang tempat penyelenggaraan Kongres. Dalam hal kongres diselenggarakan ditempat
yang belum ada cabang, ketua Panitia Kongres ditentukan oleh Pengurus Pusat. |
Ayat 3 |
: |
Kongres mengambil keputusan
atas dasar musyawarah dan mufakat. |
Ayat 4 |
: |
Dalam keadaan terpaksa kongres
dapat mengambil keputusan berdasarkan pengambilan suara. |
Ayat 5 |
: |
Jumlah suara Cabang dalam
Kongres adalah satu suara untuk tiap 3 (tiga) anggota cabang dengan sebanyak-banyaknya 15
(lima belas) suara. |
Ayat 6 |
: |
Kongres memilih Ketua Umum
Pengurus Pusat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun berikutnya. |
Ayat 7 |
: |
Untuk kelancaran jalannya
sidang, kongres menetapkan Peraturan Tata Tertib Sidang Organisasi. |
Ayat 8 |
: |
Kongres Luar Biasa dapat
diadakan jika dianggap perlu oleh Pengurus Pusat atau atas usul sekurang-kurangnya
setengah jumlah cabang. |
Ayat 9 |
: |
Pengurus Pusat menyampaikan
laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya selama kepengurusannya kepada
kongres. |
Ayat 10 |
: |
Kongres memutuskan
pertanggungjawaban Pengurus Pusat tersebut dapat diterima atau tidak. |
Ayat 11 |
: |
Kongres mensahkan Susunan
Pengurus Pusat yang diusulkan oleh Ketua umum terpilih. |
Ayat 12 |
: |
Kongres menetapkan waktu dan
tempat kongres, Konperensi Kerja dan Temu Ilmiah Nasional yang akan datang. |
Pasal 17
SIDANG ORGANISASI DALAM KONGRES |
Ayat 1 |
: |
Sidang organisasi dalam Kongres
merupakan kekuasaan tertinggi dari perhimpunan. |
Ayat 2 |
: |
Sidang organisasi dalam kongres
terdiri dari :
a. Sidang Pleno
b. Sidang Komisi |
Ayat 3 |
: |
Sidang Pleno organisasi
dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang. |
Ayat 4 |
: |
Sidang Pleno dipimpin oleh
Ketua Sidang Pleno yang dipilih oleh peserta sidang pleno. |
Ayat 5 |
: |
Sidang Komisi dipimpin oleh
Ketua Sidang Komisi yang dipilh oleh peserta sidang komisi. |
Pasal 18
PANITIA KONGRES |
Ayat 1 |
: |
Panitia Kongres dibentuk oleh
Pengurus Cabang tempat diadakannya kongres atau oleh Pengurus cabang lain yang ditunjuk
oleh Pengurus Pusat dan diusulkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan. |
Ayat 2 |
: |
Panitia Kongres segera menyusun
rencana penyelenggaraan kongres setelah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat. |
Pasal 19
TUGAS DAN KEWAJIBAN PANITIA KONGRES |
Ayat 1 |
: |
Panitia Kongres bertugas
menyelenggarakan kongres mulai dari persiapan, pelaksanaan kongres dan membuat laporan
tentang penyelenggaraan dan keputusan-keputusan kongres. |
Ayat 2 |
: |
Panitia Kongres wajib
menyampaikan pemberitahuan tentang waktu penyelenggaraan kongres 1 (satu) tahun sebelumnya
kepada seluruh cabang. |
Ayat 3 |
: |
Panitia Kongres meminta
kesanggupan Cabang untuk menghadiri Kongres, dan kesanggupan Cabang secara tertulis
diharapkan sampai pada Panitia Kongres paling lambat 3(tiga) bulan sebelum Kongres. |
Ayat 4 |
: |
Panitia Kongres harus
menyampaikan laporan berkala yang lengkap kepada Pengurus Pusat mengenai semua
perkembangan dalam mempersiapkan Kongres, 1 (satu) kali tiap bulan sampai saat diadakannya
Kongres. |
Ayat 5 |
: |
Panitia Kongres harus
menyampaikan kepada Pengurus Pusat tembusan surat menyurat dalam hubungannya dengan
Kongres. |
Ayat 6 |
: |
Panitia Kongres harus
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Kongres kepada Pengurus Pusat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres berakhir. Setelah itu Panitia Kongres
dapat dibubarkan oleh Pengurus Pusat. |
Pasal 20
PEMBIAYAAN KONGRES |
Ayat 1 |
: |
Panitia Kongres bertanggung
jawab penuh atas pembiayaan Kongres. |
Ayat 2 |
: |
Panitia Kongres mengusahakan
dana untuk pembiayaan Kongres dengan cara yang sah dan halal. |
Ayat 3 |
: |
Semua dana yang diperoleh untuk
Kongres menjadi kekayaan Panitia Kongres. |
Ayat 4 |
: |
Kekayaan Panitia Kongres dalam
bentuk uang dan barang menjadi kekayaan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus cabang
tempat Kongres diadakan, dalam perbandingan 30% untuk Pengurus Pusat dan 70% untuk
Pengurus Cabang yang bersangkutan. Untuk kegiatan internasional pengaturannya diserahkan
kepada Pengurus Pusat. |
Ayat 5 |
: |
Kekurangan biaya yang timbul
untuk penyelenggaraan kongres menjadi tanggungan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus
Cabang tempat kongres diselenggarakan, dalam perbandingan 30% tanggungan Pengurus Pusat
dan 70% tanggunagan Pengurus Cabang yang bersangkutan. |
|