APSR IDI Online KlikPDPI
APSR IDI Online KlikPDPI Halaman Admin Forum Umum Facebook Page Twitter Instagram Youtube
ANGGARAN RUMAH TANGGA PDPI 1996
Halaman : 3/3

BAB VI
Pasal 21

KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Konperensi Kerja diadakan satu kali dalam 3 (tiga) tahun, aitu satu tahun sebelum Kongres dan dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Wakil-wakil Cabang.
Ayat 2 : Konperensi Kerja adalah Rapat antara Pengurus Pusat dan Cabang-cabang dipimpin oleh Ketua Umum.
Ayat 3 : Pada Konperensi Kerja diselenggarakan juga Sidang Ilmiah disamping Sidang Organisasi.
Ayat 4 : Sidang Ilmiah pada Konperensi Kerja dapat diikuti oleh segenap peserta yang telah mendaftarkan diri pada Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 5 : Sidang Organisasi pada Konperensi Kerja hanya boleh diikuti oleh Pengurus Pusat dan Wakil-wakil Cabang dengan mandat dari Pengurus Cabang.
Ayat 6 : Sidang Organisasi pada Konperensi Kerja adalah sah, jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang.
Pasal 22
PELAKSANAAN KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Konperensi Kerja diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama dengan Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 2 : Ketua Panitia Konperensi Kerja adalah Ketua Cabang tempat Konperensi Kerja diselenggarakan.
Ayat 3 : Konperensi Kerja membahas dan mengambil keputusan tentang masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Pusat dan tidak dapat ditunda sampai Kongres berikutnya.
Ayat 4 : Konperensi Kerja dapat mengambil keputusan legislatif yang harus disahkan pada Kongres berikutnya.
Ayat 5 : Konperensi Kerja mengambil keputusan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Ayat 6 : Dalam keadaan terpaksa Konperensi Kerja dapat mengambil keputusan berdasarkan pengambilan suara.
Ayat 7 : Jumlah suara Cabang dalam Konperensi Kerja adalah 1 (satu) suara untuk tiap 3(tiga) anggota Cabang, dengan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) suara.
Ayat 8 : Untuk kelancaran dan ketertiban jalannya sidang, Konperensi Kerja menetapkan Peraturan Tata-Tertib Sidang.
Ayat 9 : Sidang Pleno dalam Konperensi Kerja dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Pusat.
Ayat 10 : Sidang Komisi dalam Konperensi Kerja dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi yang dipilh oleh peserta Sidang Komisi.
Pasal 23
PANITIA KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Panitia Konperensi Kerja dibentuk oleh Pengurus Cabang tempat diselenggarakannya Konperensi Kerja dan diusulkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
Ayat 2 : Panitia Konperensi Kerja yang telah disahkan oleh Pengurus Pusat segera merencanakan pelaksanaan konperensi Kerja.
Pasal 24
TUGAS DAN KEWAJIBAN PANITIA KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Panitia Konperensi Kerja bertugas menyelenggarakan Konperensi Kerja mulai dari persiapan, pelaksanaan Konperensi Kerja dan membuat laporan tentang penyelenggaraan dan keputusan-keputusan Konperensi Kerja.
Ayat 2 : Panitia Konperensi Kerja wajib menyampaikan pemberitahuan kepada semua Cabang tentang waktu dan tempat penyelenggaraan Konperensi Kerja, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya.
Ayat 3 : Panitia Konperensi Kerja menerima kesediaan Pengurus Cabang secara tertulis untuk menghadiri Konperensi Kerja dengan tembusan kepada Pengurus Pusat sudah masuk paling lambat 2(dua) bulan sebelumnya.
Ayat 4 : Panitia Konperensi Kerja harus menyampaikan laporan berkala yang lengkap kepada Pengurus Pusat mengenai semua perkembangan dalam mempersiapkan Konperensi Kerja, yaitu satu kali tiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut sampai Konperensi Kerja diadakan.
Ayat 5 : Panitia Konperensi Kerja harus menyampaikan tembusan surat-menyurat berkenaan dengan Koperensi Kerja kepada Pengurus Pusat.
Ayat 6 : Panitia Konperensi Kerja harus menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan Konperensi Kerja kepada Pengurus Pusat, selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah Koperensi Kerja berakhir, dan selanjutnya Panitia Konperensi Kerja dibubarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 25
PEMBIAYAAN KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Semua pembiayaan Konperensi Kerja menjadi tanggung jawab penuh Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 2 : Panitia Konperensi Kerja mengusahakan dana untuk pembiayaan Konperensi Kerja dengan cara.
Ayat 3 : Semua dana yang diperoleh untuk dan atau atas nama Konperensi Kerja menjadi kekayaan Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 4 : Kekayaan Panitia Konperensi Kerja dalam bentuk uang dan barang menjadi kekayaan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang tenpat Konperensi Kerja diadakan, dalam perbandingan 30% untuk Penggurus Pusat dan 70% untuk Pengurus Cabang yang bersangkutan.
Ayat 5 : Kekurangan yang timbul untuk menyelenggarakan Konperensi Kerja menjadi tanggungan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang tempat Konperensi Kerja diadakan dalam perbandingan 30% menjadi tanggungan Pengurus Pusat dan 70% menjadi tanggungan Pengurus Cabang yang bersangkutan.
Aya 6 : Dalam Kongres Internasional masalah keuangan diserahkan kepada Pengurus Pusat.

BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 26
UANG PANGKAL
Ayat 1 : Pengurus Pusat menetapkan besarnya uang pangkal bagi para anggota perhimpunan.
Ayat 2 : Seluruh uang pangkal yang diterima oleh Pengurus Cabang diserahkan kepada Pengurus Pusat.
Pasal 27
UANG IURAN
Ayat 1 : Pengurus Pusat menetapkan besarnya uang iuran bagi para anggota perhimpunan.
Ayat 2 : Pengurus Cabang wajib menyerahkan 30% dari uang iuran anggota Cabang kepada Pengurus Pusat.
Pasal 28
SUMBANGAN DAN DANA LAIN
Ayat 1 : Pengurus Cabang dibenarkan mencari sumbangan dan dana lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan serta peraturan umum yang berlaku.
Ayat 2 : Semua sumbangan dan dana yang diperoleh oleh Pengurus Cabang dengan cara yang sah dan halal atas nama Perhimpunan Dokter Paru Indonesia menjadi hak milik dan kekayaan Cabang yang bersangkutan.
Ayat 3 : Pengurus Cabang wajib menyerahkan 30% dari hasil pengumpulan sumbangan dan dana tersebut kepada Pengurus Pusat.
Pasal 29
PEMBUKUAN
Ayat 1 : Bendahara Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang wajib membuat pembukuan tentang keuangan Perhimpunan dan harus melaporkannya pada Kongres dan Konperensi Kerja.
Pasal 30
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ayat 1 : Pengurus cabang menyampaikan usul perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres.
Ayat 2 : Pengurus Cabang menyampaikan usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Kongres.
Ayat 3 : Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dibahas dalam Kongres apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah suara peserta Kongres.

BAB VIII
Pasal 31
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dituangkan sebagai pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus Pusat dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Juara III - PDPI Cab Malang
Uploaded on March 27, 2022