APSR IDI Online KlikPDPI
APSR IDI Online KlikPDPI Halaman Admin Forum Umum Facebook Page Twitter Instagram Youtube
ANGGARAN RUMAH TANGGA PDPI 1996
Halaman : 3/3

BAB VI
Pasal 21

KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Konperensi Kerja diadakan satu kali dalam 3 (tiga) tahun, aitu satu tahun sebelum Kongres dan dihadiri oleh Pengurus Pusat dan Wakil-wakil Cabang.
Ayat 2 : Konperensi Kerja adalah Rapat antara Pengurus Pusat dan Cabang-cabang dipimpin oleh Ketua Umum.
Ayat 3 : Pada Konperensi Kerja diselenggarakan juga Sidang Ilmiah disamping Sidang Organisasi.
Ayat 4 : Sidang Ilmiah pada Konperensi Kerja dapat diikuti oleh segenap peserta yang telah mendaftarkan diri pada Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 5 : Sidang Organisasi pada Konperensi Kerja hanya boleh diikuti oleh Pengurus Pusat dan Wakil-wakil Cabang dengan mandat dari Pengurus Cabang.
Ayat 6 : Sidang Organisasi pada Konperensi Kerja adalah sah, jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang.
Pasal 22
PELAKSANAAN KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Konperensi Kerja diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama dengan Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 2 : Ketua Panitia Konperensi Kerja adalah Ketua Cabang tempat Konperensi Kerja diselenggarakan.
Ayat 3 : Konperensi Kerja membahas dan mengambil keputusan tentang masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Pusat dan tidak dapat ditunda sampai Kongres berikutnya.
Ayat 4 : Konperensi Kerja dapat mengambil keputusan legislatif yang harus disahkan pada Kongres berikutnya.
Ayat 5 : Konperensi Kerja mengambil keputusan atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Ayat 6 : Dalam keadaan terpaksa Konperensi Kerja dapat mengambil keputusan berdasarkan pengambilan suara.
Ayat 7 : Jumlah suara Cabang dalam Konperensi Kerja adalah 1 (satu) suara untuk tiap 3(tiga) anggota Cabang, dengan sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) suara.
Ayat 8 : Untuk kelancaran dan ketertiban jalannya sidang, Konperensi Kerja menetapkan Peraturan Tata-Tertib Sidang.
Ayat 9 : Sidang Pleno dalam Konperensi Kerja dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Pusat.
Ayat 10 : Sidang Komisi dalam Konperensi Kerja dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi yang dipilh oleh peserta Sidang Komisi.
Pasal 23
PANITIA KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Panitia Konperensi Kerja dibentuk oleh Pengurus Cabang tempat diselenggarakannya Konperensi Kerja dan diusulkan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan.
Ayat 2 : Panitia Konperensi Kerja yang telah disahkan oleh Pengurus Pusat segera merencanakan pelaksanaan konperensi Kerja.
Pasal 24
TUGAS DAN KEWAJIBAN PANITIA KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Panitia Konperensi Kerja bertugas menyelenggarakan Konperensi Kerja mulai dari persiapan, pelaksanaan Konperensi Kerja dan membuat laporan tentang penyelenggaraan dan keputusan-keputusan Konperensi Kerja.
Ayat 2 : Panitia Konperensi Kerja wajib menyampaikan pemberitahuan kepada semua Cabang tentang waktu dan tempat penyelenggaraan Konperensi Kerja, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya.
Ayat 3 : Panitia Konperensi Kerja menerima kesediaan Pengurus Cabang secara tertulis untuk menghadiri Konperensi Kerja dengan tembusan kepada Pengurus Pusat sudah masuk paling lambat 2(dua) bulan sebelumnya.
Ayat 4 : Panitia Konperensi Kerja harus menyampaikan laporan berkala yang lengkap kepada Pengurus Pusat mengenai semua perkembangan dalam mempersiapkan Konperensi Kerja, yaitu satu kali tiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut sampai Konperensi Kerja diadakan.
Ayat 5 : Panitia Konperensi Kerja harus menyampaikan tembusan surat-menyurat berkenaan dengan Koperensi Kerja kepada Pengurus Pusat.
Ayat 6 : Panitia Konperensi Kerja harus menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan Konperensi Kerja kepada Pengurus Pusat, selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah Koperensi Kerja berakhir, dan selanjutnya Panitia Konperensi Kerja dibubarkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 25
PEMBIAYAAN KONPERENSI KERJA
Ayat 1 : Semua pembiayaan Konperensi Kerja menjadi tanggung jawab penuh Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 2 : Panitia Konperensi Kerja mengusahakan dana untuk pembiayaan Konperensi Kerja dengan cara.
Ayat 3 : Semua dana yang diperoleh untuk dan atau atas nama Konperensi Kerja menjadi kekayaan Panitia Konperensi Kerja.
Ayat 4 : Kekayaan Panitia Konperensi Kerja dalam bentuk uang dan barang menjadi kekayaan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang tenpat Konperensi Kerja diadakan, dalam perbandingan 30% untuk Penggurus Pusat dan 70% untuk Pengurus Cabang yang bersangkutan.
Ayat 5 : Kekurangan yang timbul untuk menyelenggarakan Konperensi Kerja menjadi tanggungan bersama dari Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang tempat Konperensi Kerja diadakan dalam perbandingan 30% menjadi tanggungan Pengurus Pusat dan 70% menjadi tanggungan Pengurus Cabang yang bersangkutan.
Aya 6 : Dalam Kongres Internasional masalah keuangan diserahkan kepada Pengurus Pusat.

BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 26
UANG PANGKAL
Ayat 1 : Pengurus Pusat menetapkan besarnya uang pangkal bagi para anggota perhimpunan.
Ayat 2 : Seluruh uang pangkal yang diterima oleh Pengurus Cabang diserahkan kepada Pengurus Pusat.
Pasal 27
UANG IURAN
Ayat 1 : Pengurus Pusat menetapkan besarnya uang iuran bagi para anggota perhimpunan.
Ayat 2 : Pengurus Cabang wajib menyerahkan 30% dari uang iuran anggota Cabang kepada Pengurus Pusat.
Pasal 28
SUMBANGAN DAN DANA LAIN
Ayat 1 : Pengurus Cabang dibenarkan mencari sumbangan dan dana lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan serta peraturan umum yang berlaku.
Ayat 2 : Semua sumbangan dan dana yang diperoleh oleh Pengurus Cabang dengan cara yang sah dan halal atas nama Perhimpunan Dokter Paru Indonesia menjadi hak milik dan kekayaan Cabang yang bersangkutan.
Ayat 3 : Pengurus Cabang wajib menyerahkan 30% dari hasil pengumpulan sumbangan dan dana tersebut kepada Pengurus Pusat.
Pasal 29
PEMBUKUAN
Ayat 1 : Bendahara Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang wajib membuat pembukuan tentang keuangan Perhimpunan dan harus melaporkannya pada Kongres dan Konperensi Kerja.
Pasal 30
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ayat 1 : Pengurus cabang menyampaikan usul perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga kepada Pengurus Pusat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres.
Ayat 2 : Pengurus Cabang menyampaikan usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Kongres.
Ayat 3 : Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dibahas dalam Kongres apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah suara peserta Kongres.

BAB VIII
Pasal 31
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dituangkan sebagai pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus Pusat dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

MITRA KERJA
VIDEO
Fakta Varian Omicron
Uploaded on Dec 13, 2021
Bahaya Debu Abu Vulkanik pada Kesehatan
Uploaded on Dec 10, 2021
Juara I - PDPI Cab Surakarta
Uploaded on March 27, 2022
Juara II - PDPI Cab Yogyakarta
Uploaded on March 27, 2022
Juara III - PDPI Cab Malang
Uploaded on March 27, 2022