BAB
VI
Pasal 21
KONPERENSI KERJA |
Ayat 1 |
: |
Konperensi Kerja diadakan satu
kali dalam 3 (tiga) tahun, aitu satu tahun sebelum Kongres dan dihadiri oleh Pengurus
Pusat dan Wakil-wakil Cabang. |
Ayat 2 |
: |
Konperensi Kerja adalah Rapat
antara Pengurus Pusat dan Cabang-cabang dipimpin oleh Ketua Umum. |
Ayat 3 |
: |
Pada Konperensi Kerja
diselenggarakan juga Sidang Ilmiah disamping Sidang Organisasi. |
Ayat 4 |
: |
Sidang Ilmiah pada Konperensi
Kerja dapat diikuti oleh segenap peserta yang telah mendaftarkan diri pada Panitia
Konperensi Kerja. |
Ayat 5 |
: |
Sidang Organisasi pada
Konperensi Kerja hanya boleh diikuti oleh Pengurus Pusat dan Wakil-wakil Cabang dengan
mandat dari Pengurus Cabang. |
Ayat 6 |
: |
Sidang Organisasi pada
Konperensi Kerja adalah sah, jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah cabang. |
Pasal 22
PELAKSANAAN KONPERENSI KERJA |
Ayat 1 |
: |
Konperensi Kerja
diselenggarakan oleh Pengurus Pusat bersama dengan Panitia Konperensi Kerja. |
Ayat 2 |
: |
Ketua Panitia Konperensi Kerja
adalah Ketua Cabang tempat Konperensi Kerja diselenggarakan. |
Ayat 3 |
: |
Konperensi Kerja membahas dan
mengambil keputusan tentang masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus Pusat dan
tidak dapat ditunda sampai Kongres berikutnya. |
Ayat 4 |
: |
Konperensi Kerja dapat
mengambil keputusan legislatif yang harus disahkan pada Kongres berikutnya. |
Ayat 5 |
: |
Konperensi Kerja mengambil
keputusan atas dasar musyawarah untuk mufakat. |
Ayat 6 |
: |
Dalam keadaan terpaksa
Konperensi Kerja dapat mengambil keputusan berdasarkan pengambilan suara. |
Ayat 7 |
: |
Jumlah suara Cabang dalam
Konperensi Kerja adalah 1 (satu) suara untuk tiap 3(tiga) anggota Cabang, dengan
sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) suara. |
Ayat 8 |
: |
Untuk kelancaran dan ketertiban
jalannya sidang, Konperensi Kerja menetapkan Peraturan Tata-Tertib Sidang. |
Ayat 9 |
: |
Sidang Pleno dalam Konperensi
Kerja dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Pusat. |
Ayat 10 |
: |
Sidang Komisi dalam Konperensi
Kerja dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi yang dipilh oleh peserta Sidang Komisi. |
Pasal 23
PANITIA KONPERENSI KERJA |
Ayat 1 |
: |
Panitia Konperensi Kerja
dibentuk oleh Pengurus Cabang tempat diselenggarakannya Konperensi Kerja dan diusulkan
kepada Pengurus Pusat untuk disahkan. |
Ayat 2 |
: |
Panitia Konperensi Kerja yang
telah disahkan oleh Pengurus Pusat segera merencanakan pelaksanaan konperensi Kerja. |
Pasal 24
TUGAS DAN KEWAJIBAN PANITIA KONPERENSI KERJA |
Ayat 1 |
: |
Panitia Konperensi Kerja
bertugas menyelenggarakan Konperensi Kerja mulai dari persiapan, pelaksanaan Konperensi
Kerja dan membuat laporan tentang penyelenggaraan dan keputusan-keputusan Konperensi
Kerja. |
Ayat 2 |
: |
Panitia Konperensi Kerja wajib
menyampaikan pemberitahuan kepada semua Cabang tentang waktu dan tempat penyelenggaraan
Konperensi Kerja, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelumnya. |
Ayat 3 |
: |
Panitia Konperensi Kerja
menerima kesediaan Pengurus Cabang secara tertulis untuk menghadiri Konperensi Kerja
dengan tembusan kepada Pengurus Pusat sudah masuk paling lambat 2(dua) bulan sebelumnya. |
Ayat 4 |
: |
Panitia Konperensi Kerja harus
menyampaikan laporan berkala yang lengkap kepada Pengurus Pusat mengenai semua
perkembangan dalam mempersiapkan Konperensi Kerja, yaitu satu kali tiap bulan selama 6
(enam) bulan berturut-turut sampai Konperensi Kerja diadakan. |
Ayat 5 |
: |
Panitia Konperensi Kerja harus
menyampaikan tembusan surat-menyurat berkenaan dengan Koperensi Kerja kepada Pengurus
Pusat. |
Ayat 6 |
: |
Panitia Konperensi Kerja harus
menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan Konperensi Kerja kepada Pengurus Pusat,
selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah Koperensi Kerja berakhir, dan selanjutnya Panitia
Konperensi Kerja dibubarkan oleh Pengurus Pusat. |
Pasal 25
PEMBIAYAAN KONPERENSI KERJA |
Ayat 1 |
: |
Semua pembiayaan Konperensi
Kerja menjadi tanggung jawab penuh Panitia Konperensi Kerja. |
Ayat 2 |
: |
Panitia Konperensi Kerja
mengusahakan dana untuk pembiayaan Konperensi Kerja dengan cara. |
Ayat 3 |
: |
Semua dana yang diperoleh untuk
dan atau atas nama Konperensi Kerja menjadi kekayaan Panitia Konperensi Kerja. |
Ayat 4 |
: |
Kekayaan Panitia Konperensi
Kerja dalam bentuk uang dan barang menjadi kekayaan bersama dari Pengurus Pusat dan
Pengurus Cabang tenpat Konperensi Kerja diadakan, dalam perbandingan 30% untuk Penggurus
Pusat dan 70% untuk Pengurus Cabang yang bersangkutan. |
Ayat 5 |
: |
Kekurangan yang timbul untuk
menyelenggarakan Konperensi Kerja menjadi tanggungan bersama dari Pengurus Pusat dan
Pengurus Cabang tempat Konperensi Kerja diadakan dalam perbandingan 30% menjadi tanggungan
Pengurus Pusat dan 70% menjadi tanggungan Pengurus Cabang yang bersangkutan. |
Aya 6 |
: |
Dalam Kongres Internasional
masalah keuangan diserahkan kepada Pengurus Pusat. |
|
BAB
VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 26
UANG PANGKAL |
Ayat 1 |
: |
Pengurus Pusat menetapkan
besarnya uang pangkal bagi para anggota perhimpunan. |
Ayat 2 |
: |
Seluruh uang pangkal yang
diterima oleh Pengurus Cabang diserahkan kepada Pengurus Pusat. |
Pasal 27
UANG IURAN |
Ayat 1 |
: |
Pengurus Pusat menetapkan
besarnya uang iuran bagi para anggota perhimpunan. |
Ayat 2 |
: |
Pengurus Cabang wajib
menyerahkan 30% dari uang iuran anggota Cabang kepada Pengurus Pusat. |
Pasal 28
SUMBANGAN DAN DANA LAIN |
Ayat 1 |
: |
Pengurus Cabang dibenarkan
mencari sumbangan dan dana lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan serta peraturan umum yang berlaku. |
Ayat 2 |
: |
Semua sumbangan dan dana yang
diperoleh oleh Pengurus Cabang dengan cara yang sah dan halal atas nama Perhimpunan Dokter
Paru Indonesia menjadi hak milik dan kekayaan Cabang yang bersangkutan. |
Ayat 3 |
: |
Pengurus Cabang wajib
menyerahkan 30% dari hasil pengumpulan sumbangan dan dana tersebut kepada Pengurus Pusat. |
Pasal 29
PEMBUKUAN |
Ayat 1 |
: |
Bendahara Pengurus Pusat dan
Pengurus Cabang wajib membuat pembukuan tentang keuangan Perhimpunan dan harus
melaporkannya pada Kongres dan Konperensi Kerja. |
Pasal 30
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA |
Ayat 1 |
: |
Pengurus cabang menyampaikan
usul perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga kepada Pengurus Pusat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Kongres. |
Ayat 2 |
: |
Pengurus Cabang menyampaikan
usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kepada Pengurus Cabang
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Kongres. |
Ayat 3 |
: |
Usul perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga hanya dibahas dalam Kongres apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah jumlah suara peserta Kongres. |
|
BAB
VIII
Pasal 31
PENUTUP |
|
|
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga dapat dituangkan sebagai pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus Pusat
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. |