APSR IDI Online KlikPDPI
APSR IDI Online KlikPDPI Halaman Admin Forum Umum Facebook Page Twitter Instagram Youtube
WARTA ORGANISASI
BULETIN PDPI Edisi April 2006

REGISTRASI KE KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Reformasi merambah hampir di semua bidang tak terkecuali bidang kedokteran turut dilakukan pembenahan. Lahirnya Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) merupakan salah satu wujud untuk penyempurnaan pada mutu dan pelayanan di bidang kedokteran. KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. Dalam rangka peningkatan mutu dan pelayanan kedokteran kini organisasi profesi semakin diperhitungkan dan selalu dilibatkan oleh pemerintah. Hingga masa peralihan berakhir 27 April 2007 nanti, semua dokter harus sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Surat Ijin Praktek (SIP) oleh Dinkes Kabupaten/Kota setempat. Tanpa dua ”surat sakti” tersebut jangan coba-coba berpraktik, kalau tak ingin mendapat masalah. KKI kini sudah menyiapkan lembar STR yang dicetak percetakan negara. Jadi, segera urus STR Sejawat!
TATA CARA REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Latar Belakang

Penyelenggaraan praktik kedokteran yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, pembinaan, pengawasan dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi, maraknya tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi.
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Dokter Gigi.
Dalam menjalankan fungsinya, salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran.

Permasalahan
1 Pemahaman tentang Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bagi para pelaku strategis terkait belum memadai
2 Sertifikat Kompetensi sebagai konsekwensi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi belum mantap
3 Jejaring kerja sama dari para pelaku strategis belum berfungsi optimal, karena belum didukung dengan teknologi informasi yang memadai
4 Kesiapan sumber daya manusia dalam pelaksanan registrasi dokter dan dokter gigi yang belum mantap
5 Kesiapan sarana, prasarana temmasuk pembiayaan yang belum memadai
Pengertian
1 Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2 Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independent yang terdiri atas Konsil Kedokteran (KK) dan Konsil Kedokteran Gigi (KKG)
3 Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya
4 Surat Tanda Registrasi selanjutnya disebut STR dokter dan STR dokter gigi adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi
5 STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang melakukan kegiatan di bidang kedokteran dan kedokteran gigi
6 STR Bersyarat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia bagi dokter atau dokter gigi warga negara asing
7 Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku
8 Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait
9 Sertifikat kompetensi perserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan terhadap peserta PPDS atau peserta PPDGS, untuk menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan tingkat pendidikannya, yang diterbitkan oleh Ketua Program Studi (KPS) atas nama kolegium terkait, pada sarana pelayanan kesehatan yang terakreditasi dengan jejaringnya, serta sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan
10 Kolegium kedokteran dan kolegium kedokteran gigi adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut
11 Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi
12 Masa peralihan adalah periode registrasi pada saat berlakunya UndangUndang praktik kedokteran (tanggal 6 Oktober 2005) sampai dengan dua tahun setelah KKI terbentuk (tanggal 29 April 2007)
Maksud dan Tujuan
Penerbitan buku ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada dokter/dokter spesialis, dokter gigi/dokter gigi spesialis, peserta pendidikan dokter/ dokter gigi (co-assisten), peserta PPDS/PPDGS serta pengandil (stakeholders) terkait, yaitu:
1 Tata cara untuk mendapatkan STR dan surat persetujuan Konsil Kedokteran Indonesia berikut alur permohonan serta persyaratan yang harus dipenuhi
2 Kesiapan sistem KKI dan seluruh pengadil sesuai peran dan kewenangan masing-masing. Pada masa peralihan alur permohonan STR kepada KKI dapat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas kesehatan Provinsi setempat, selain datang langsung ke kantor KKI
3 Kontribusi biaya penerbitan STR dari pemohon yang diperlukan KKI untuk menjamin mutu, kecepatan, ketepatan, kesinambungan pelayanan dan pemelihataan kerahasiaan data pemohon, akan ditentukan dalam Surat Keputusan KKI (sesuai penjelasan Undang-undang Rl No.29/ 2004 psl 25). Jumlah kontribusi biaya penerbitan STR akan ditetapkan kemudian melalui Surat Keputusan KKI dengan prinsip tidak memberatkan pemohon
Ruang Lingkup

Surat Tanda Registrasi dan surat persetujuan KKI yang diinformasikan dalam buku pedoman merupakan pelayanan yang menjadi kewenangan KKI sesuai Undang-undang Rl No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan KKI Nomor 1 Tahun 2005

Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang Telah Memiliki SP Spesialis dan Atau SIP Spesialis
Alur Permohonan
1 Pemohon melapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota setempat dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan
2 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan berkas pemohon ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan melampirkan semua persyaratan
3 KKI meneliti seluruh berkas persyaratan dan dan apabila disetujui diterbitkan STR selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah permohonan diterima oleh KKI
4 STR asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy STR yang dilegalisir oleh KKI kemudian dilegalisir oleh KKI kemudian dikirimkan ke pemohon, dengan tembusan ke Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan PB IDI atau PB PDGI
5 Permohonan penyesuaian SP menjadi STR diajukan ke KKI selambat-lambatnya tanggal 29 April 2007
6 Permohonan STR yang tidak disetujui, akan dikembalikan kepada pemohon selambat-lambatya 3 bulan sejak berkas diterima oleh KKI
Persyaratan
1 Mengisi surat permohonan untuk memperoleh STR sebagaimana terlampir pada formulir 1.a
2 Melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy SP dan atau SIP
- Fotocopy ijazah dokter/ dokter gigi
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (dengan mencantumkan nomor SlPnya)
- Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi (Form 1 b)
- Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (Form 1 b) dan Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang Belum Memiliki SIP Spesialis
Alur permohonan
1 Pemohon melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi setempat dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan
2 Dinas kesehatan Provinsi mengirimkan berkas pemohon ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan melampirkan semua persyaratan
3 KKI meneliti seluruh berkas persyaratan dan apabila disetujui diterbitkan STR selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah permohonan diterima oleh KKI
4 STR asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy STR yang dilegalisir oleh KKI kemudian dikirimkan ke pemohon, dengan tembusan ke Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi dan PB IDI atau PB PDGI
5 Permohonan penyesuaian SP menjadi STR diajukan ke KKI selambat lambatnya tanggal 29 April 2007
6 Permohonan STR yang tidak disetujui, akan dikembalikan kepada pemohon selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima oleh KKI
Persyaratan
1 Mengisi surat permohonan untuk memperoleh STR sebagaimana terlampir pada formulir 1a
2 Melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy ijazah dokter / dokter gigi yang dilegalisir oleh Dekan Institusi Pendidikan yang bersangkutan
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (dengan mencantumkan nomor SlPnya)
- Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi (Form 1b)
- Surat pemyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (Form 1b) dan
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar



Juara III - PDPI Cab Malang
Uploaded on March 27, 2022