Latar Belakang |
Penyelenggaraan praktik kedokteran
yang merupakan inti dari berbagai kegiatan dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan, harus dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etika dan
moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yang secara terus menerus harus
ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan,
sertifikasi, registrasi, lisensi, pembinaan, pengawasan dan pemantauan agar
penyelenggaraan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap dokter dan dokter gigi, maraknya
tuntutan hukum yang diajukan masyarakat dewasa ini seringkali diidentikkan
dengan kegagalan upaya penyembuhan yang dilakukan Dokter dan Dokter Gigi.
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, dibentuk
Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil
Dokter Gigi.
Dalam menjalankan fungsinya, salah satu tugas Konsil Kedokteran Indonesia
melakukan registrasi terhadap semua dokter dan dokter gigi untuk menjalankan
praktik kedokteran. |
|
Permasalahan |
1 |
Pemahaman tentang Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran bagi para pelaku strategis terkait belum memadai |
2 |
Sertifikat
Kompetensi sebagai konsekwensi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi
belum mantap |
3 |
Jejaring kerja sama dari para pelaku strategis belum berfungsi optimal,
karena belum didukung dengan teknologi informasi yang memadai |
4 |
Kesiapan sumber daya manusia dalam pelaksanan registrasi dokter dan
dokter gigi yang belum mantap |
5 |
Kesiapan sarana, prasarana temmasuk pembiayaan yang belum memadai |
|
Pengertian |
1 |
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan
dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, baik
di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia
sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
2 |
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah suatu badan otonom, mandiri, non
struktural dan bersifat independent yang terdiri atas Konsil Kedokteran (KK)
dan Konsil Kedokteran Gigi (KKG) |
3 |
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap dokter dan dokter gigi yang
telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu
lainnya serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya |
4 |
Surat Tanda Registrasi selanjutnya disebut STR dokter dan STR dokter gigi
adalah bukti tertulis yang diberikan oleh KKI kepada dokter dan dokter gigi
yang telah diregistrasi |
5 |
STR Sementara adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran
dan Konsil Kedokteran Gigi kepada dokter dan dokter gigi warga negara asing yang
melakukan kegiatan di bidang kedokteran dan kedokteran gigi |
6 |
STR Bersyarat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran
dan Konsil Kedokteran Gigi kepada peserta didik untuk mengikuti pendidikan dan
pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia bagi dokter atau dokter
gigi warga negara asing |
7 |
Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan dokter gigi
yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku |
8 |
Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan
seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh
Indonesia setelah lulus uji kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium terkait |
9 |
Sertifikat kompetensi perserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) adalah surat tanda
pengakuan terhadap kemampuan terhadap peserta PPDS atau peserta PPDGS, untuk
menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan tingkat pendidikannya, yang
diterbitkan oleh Ketua Program Studi (KPS) atas nama kolegium terkait, pada
sarana pelayanan kesehatan yang terakreditasi dengan jejaringnya, serta sarana
pelayanan kesehatan yang ditunjuk dalam rangka memenuhi pelayanan kesehatan |
10 |
Kolegium kedokteran dan kolegium kedokteran gigi adalah badan yang
dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing disiplin ilmu yang
bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut |
11 |
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan
Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi |
12 |
Masa peralihan adalah periode registrasi pada saat berlakunya
UndangUndang praktik kedokteran (tanggal 6 Oktober 2005) sampai dengan dua tahun
setelah KKI terbentuk (tanggal 29 April 2007) |
|
|
|
Maksud dan
Tujuan |
|
Penerbitan buku ini bertujuan untuk
memberikan pedoman kepada dokter/dokter spesialis, dokter gigi/dokter gigi
spesialis, peserta pendidikan dokter/ dokter gigi (co-assisten), peserta
PPDS/PPDGS serta pengandil (stakeholders) terkait, yaitu: |
1 |
Tata cara untuk mendapatkan STR dan surat persetujuan Konsil Kedokteran
Indonesia berikut alur permohonan serta persyaratan yang harus dipenuhi |
2 |
Kesiapan sistem KKI dan seluruh pengadil sesuai peran dan kewenangan
masing-masing. Pada masa peralihan alur permohonan STR kepada KKI dapat melalui
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas kesehatan Provinsi setempat, selain
datang langsung ke kantor KKI |
3 |
Kontribusi biaya penerbitan STR dari pemohon yang diperlukan KKI untuk
menjamin mutu, kecepatan, ketepatan, kesinambungan pelayanan dan pemelihataan
kerahasiaan data pemohon, akan ditentukan dalam Surat Keputusan KKI (sesuai
penjelasan Undang-undang Rl No.29/ 2004 psl 25). Jumlah kontribusi biaya
penerbitan STR akan ditetapkan kemudian melalui Surat Keputusan KKI dengan
prinsip tidak memberatkan pemohon |
|
|
|
Ruang Lingkup |
|
Surat Tanda Registrasi dan surat
persetujuan KKI yang diinformasikan dalam buku pedoman merupakan pelayanan yang
menjadi kewenangan KKI sesuai Undang-undang Rl No.29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran dan Peraturan KKI Nomor 1 Tahun 2005 |
|
|
Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi
Spesialis yang Telah Memiliki SP Spesialis dan Atau SIP Spesialis |
Alur
Permohonan |
1 |
Pemohon melapor ke
Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota setempat dengan melengkapi persyaratan yang
diperlukan |
2 |
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mengirimkan berkas pemohon ke Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) dengan melampirkan semua persyaratan |
3 |
KKI meneliti seluruh berkas persyaratan dan dan apabila disetujui
diterbitkan STR selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah permohonan diterima
oleh KKI |
4 |
STR asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy STR yang dilegalisir oleh KKI
kemudian dilegalisir oleh KKI kemudian dikirimkan ke pemohon, dengan tembusan ke
Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dan PB IDI atau PB PDGI |
5 |
Permohonan penyesuaian SP menjadi STR diajukan ke KKI selambat-lambatnya
tanggal 29 April 2007 |
6 |
Permohonan STR yang tidak disetujui, akan dikembalikan kepada pemohon
selambat-lambatya 3 bulan sejak berkas diterima oleh KKI |
|
|
Persyaratan |
1 |
Mengisi surat permohonan untuk memperoleh STR sebagaimana terlampir
pada formulir 1.a |
2 |
Melampirkan persyaratan
sebagai berikut: |
|
- |
Fotocopy SP dan atau SIP |
|
- |
Fotocopy ijazah dokter/
dokter gigi |
|
- |
Surat keterangan sehat
fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (dengan mencantumkan nomor
SlPnya) |
|
- |
Surat pernyataan telah
mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi (Form 1 b) |
|
- |
Surat pernyataan akan
mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (Form 1 b) dan
Pas foto
terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran
2 x 3 cm
sebanyak 2 (dua) lembar |
|
|
Registrasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi
Spesialis yang Belum Memiliki SIP Spesialis |
Alur permohonan |
1 |
Pemohon melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi setempat dengan
melengkapi persyaratan yang diperlukan |
2 |
Dinas kesehatan Provinsi mengirimkan berkas pemohon ke Konsil
Kedokteran Indonesia (KKI) dengan melampirkan semua persyaratan |
3 |
KKI meneliti seluruh berkas persyaratan dan apabila disetujui
diterbitkan STR selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah permohonan diterima
oleh KKI |
4 |
STR asli dan 3 (tiga) lembar fotocopy STR yang dilegalisir oleh
KKI kemudian dikirimkan ke pemohon, dengan tembusan ke Biro Kepegawaian
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi dan PB IDI
atau PB PDGI |
5 |
Permohonan penyesuaian SP menjadi STR diajukan ke KKI selambat
lambatnya tanggal 29 April 2007 |
6 |
Permohonan STR yang tidak disetujui, akan dikembalikan kepada
pemohon selambat-lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima oleh KKI |
|
|
Persyaratan |
1 |
Mengisi surat permohonan untuk memperoleh STR
sebagaimana terlampir pada formulir 1a |
2 |
Melampirkan persyaratan sebagai berikut: |
|
- |
Fotocopy ijazah dokter /
dokter gigi yang dilegalisir oleh Dekan Institusi Pendidikan yang
bersangkutan |
|
- |
Surat keterangan sehat
fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (dengan mencantumkan
nomor SlPnya) |
|
- |
Surat pernyataan telah
mengucapkan sumpah/janji dokter/dokter gigi (Form 1b) |
|
- |
Surat pemyataan akan
mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (Form 1b) dan |
|
- |
Pas foto terbaru berwarna
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran
2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar |